Hidupi 10 Anak, Ibu Rumah Tangga di Agam Nekat Jadi Pengedar Barang Haram

"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp 16 juta dan barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses selanjutnya,".

Husna Rahmayunita
Senin, 20 Juli 2020 | 14:44 WIB
Hidupi 10 Anak, Ibu Rumah Tangga di Agam Nekat Jadi Pengedar Barang Haram
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraSumsel.id - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat meringkus seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial YE (47) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

YE diamankan setelah menjadi target operasi sejak Januari 2020. Ia diduga sebagai pengendar sekaligus pemakai sabu-sabu.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama di Lubukbasung mengatakan tersangka ditangkap di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Minggu (19/7).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa  empat paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu, satu paket besar sabu-sabu, telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 2 juta.

Baca Juga:Gempar! Warga Singkawang Temukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik

Namun saat penangkapan, pelaku sempat menyimpan paket barang haram tersebut di dalam celana dalam untuk mengelabui petugas.

"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp 16 juta dan barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses selanjutnya terkait dari mana diperoleh dan daerah pemasaran," unhkap Dwi seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7)

Dwi menerangkan, penangkapan YE ini berawal dari laporan wargai terkait kegiatan transaksi narkotika di rumah tersangka. YE juga disebut-sebut mengkonsumsi sabu-sabu.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Agam lantas turun ke lokasi. Namun saat itu tidak ditemukan bukti barang haram.

Hingga pada akhirnya, Tim Opsnal Polres kembali mendapat informasi bahwa tersangka baru menerima sabu-sabu. Petugas pun langsung ke rumahnya untuk menangkap tersangka.

Baca Juga:Ayah Kandung Ketahuan Cabuli Anak Sendiri, Sang Ibu Histeris

Dwi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisikan empat paket kecil sabu-sabu dan satu paket sedang sabu-sabu.

"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya dan YE langsung kita bawa ke Mapolres Agam," terang Dwi.

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Dwi menambahkan, sesampai di Mapolres Agam anggota kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di celana dalam tersangka.

Sabu-sabu seberat 3,33 gram itu, jelas Dwi, dibungkus menggunakan plastik warna bening.

Tersangka juga merupakan target operasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.

"Penangkapan tersangka itu bentuk keseriusan kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Saya mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan sikap anak mereka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara

Jadi Pengedar Sabu-sabu untuk Menghidupi 10 Anak

Setelah diamankan YE memberikan kesaksikan. Kepada petugas, YE mengakui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini untuk biaya hidup 10 anaknya.

Sebab, kata dia, pendapatan sang suami sebagai nelayan tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Bahkan, YE mengaku suaminya mengetahui kegiatan transaksi narkoba yang dilakukannya dan sempat melarang.

"Suami mengetahui saya mengedarkan sabu-sabu dan pernah melarang sebelumnya," ujar YE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini