Hidupi 10 Anak, Ibu Rumah Tangga di Agam Nekat Jadi Pengedar Barang Haram

"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp 16 juta dan barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses selanjutnya,".

Husna Rahmayunita
Senin, 20 Juli 2020 | 14:44 WIB
Hidupi 10 Anak, Ibu Rumah Tangga di Agam Nekat Jadi Pengedar Barang Haram
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

"Penangkapan tersangka itu bentuk keseriusan kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Saya mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan sikap anak mereka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara

Jadi Pengedar Sabu-sabu untuk Menghidupi 10 Anak

Setelah diamankan YE memberikan kesaksikan. Kepada petugas, YE mengakui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini untuk biaya hidup 10 anaknya.

Baca Juga:Gempar! Warga Singkawang Temukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik

Sebab, kata dia, pendapatan sang suami sebagai nelayan tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Bahkan, YE mengaku suaminya mengetahui kegiatan transaksi narkoba yang dilakukannya dan sempat melarang.

"Suami mengetahui saya mengedarkan sabu-sabu dan pernah melarang sebelumnya," ujar YE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini