Pemuda 18 Tahun Diamankan Bersama 15 Kilogram Ganja

Tersangka MFN ditangkap di kawasan By Pass. Hasil penggeledahan terhadap MFN di lokasi ini didapati 2 paket ganja ukuran besar, kata Imam

M Nurhadi
Sabtu, 18 Juli 2020 | 22:03 WIB
Pemuda 18 Tahun Diamankan Bersama 15 Kilogram Ganja
Kepolisian Resor (Polres) Bukitttinggi menangkap seorang pria berinisial MFN,18 tahun, yang diduga sebagai pengedar ganja. (Foto: Ist--Padangkita.com)

SuaraSumsel.id - Seorang pria berinisial MFN (18) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi karena diduga mengedarkan ganja. Tak tanggung-tanggung dari MFN, polisi mengamankan lebih dari 15 kilogram ganja.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam gelar perkara di aula Mapolres Sabtu (18/7/2020) menyebutkan, tersangka diringkus pada Jumat (17/07/2020) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 15 paket besar dan 2 paket berukuran sedang berbungkus lakban.

Imam menjelaskan, kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatra Utara, yang dikirim menggunakan ekspedisi dan sampai ke rumah tersangka Senin (13/7/2020).

“Tersangka MFN ditangkap di kawasan By Pass. Hasil penggeledahan terhadap MFN di lokasi ini didapati 2 paket ganja ukuran besar,” kata Imam, melansir Padangkita.com (jaringan suara.com).

Baca Juga:Polisi Amankan 1,9 Kilogram Sabu di Perbatasan Entikong

Imam menambahkan, saat petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah (ATTS), kembali ditemukan 13 paket besar ganja serta dua paket ukuran sedang yang tersimpan di sebuah kardus.

“Tersangka merupakan pemain baru yang dikendalikan kakaknya dari Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang dan barang haram itu akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya,” ujarnya.

Meski demikian, Imam enggan membuka identitas saudara dari tersangka tersebut. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling 20 tahun penjara.

Baca Juga:WNA Tiongkok Tanpa Paspor Diamankan Dalam Razia Gabungan di Sanggau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini