SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini sudah mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Madani Kota Pekanbaru, yang menelan anggaran Rp80 miliar. Dalam langkah awal tindakan ini, Kejari akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi dari Saibumi.com, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni saat ini sudah mengkonfirmasi perihal rencana pengusutan dugaan penyimpangan pembangunan RS Madani.
Masih merujuk sumber yang sama, pembangunan tersebut diambil dari APBD dua tahun Kota Pekanbaru, yakni 2016 dan 2017.
"Sedang kita jadwalkan," ujar Yuriza singkat.
Meski demikian, mantan Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Provinsi Kepulauan Riau itu menyampaikan, pihaknya belum memiliki agenda terkait berbagai pihak yang akan dimintai keterangan.
Baca Juga:Serang Polisi, Jambret Sadis di Medan Ditembak Mati
“Belum (dijadwalkan klarifikasi),” ungkapnya.
Yuriza menambahkan, proses klarifikasi saat ini belum dilakukan terhadap pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru dan berbagai pihak terkait selaku pemilik kegiatan.
"Rencananya, PPK dulu (diklarifikasi)," kata Yuriza Antoni.
Sebelumnya disampaikan, perkara dugaan korupsi pembangunan RS Madani ditangani Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, yang berdasar pada laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru.
Proyek yang bersumberkan APBD Kota Pekanbaru tahun 2016 dan 2017 dengan anggaran Rp80 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan, Tbk.
Baca Juga:Diduga Nikahi Istri Orang, Ketua Bawaslu Lombok Tengah Dilaporkan Polisi
Laporan dari LSM tersebut menyampaikan, bila pekerjaan proyek RS Madani selesai 100 persen maka pembayarannya juga sudah 100 persen. Namun, pada kenyataannya, ada sejumlah item yang tertuang dalam kontrak tidak dikerjakan secara rekanan seperti instalasi listrik dan beberapa rulling tangga darurat.