Tasmalinda
Selasa, 03 November 2026 | 23:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal bersama dua personel Polri lainnya pada Selasa, 3 November 2026.
  • Pemerintah belum membahas pengganti posisi Kepala Kantor Staf Presiden namun mempertimbangkan penunjukan pelaksana tugas sementara.
  • Pemerintah akan mengevaluasi kewenangan perangkat penyadapan pada lembaga negara untuk mencegah penyalahgunaan sistem oleh pihak berwenang.

Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Selain persoalan posisi Kepala KSP, Yusril menyampaikan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap lembaga negara yang memiliki kewenangan menggunakan perangkat penyadapan.

Evaluasi tersebut akan melibatkan sejumlah institusi, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Yusril menjelaskan, sejumlah lembaga memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Misalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan perkara narkotika, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi, serta kepolisian dan kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara bebas. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, pemerintah menilai evaluasi diperlukan agar perangkat penyadapan tidak disalahgunakan oleh pihak yang memiliki akses terhadap sistem tersebut.

Nasib Jabatan Kepala KSP Masih Menunggu Keputusan Pemerintah

Baca Juga: Listyo Sigit dan 2 Jenderal Jadi Tersangka, Server LIMS Diduga Dipakai Sadap Presiden hingga Media

Kasus ini kini menghadirkan dua persoalan yang berjalan bersamaan. Pertama, proses hukum terhadap tiga personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Kedua, keberlanjutan kepemimpinan di lingkungan Kantor Staf Presiden.

Pemerintah belum mengumumkan pengganti Listyo Sigit maupun pejabat yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Sementara itu, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Penyidik perlu mengungkap peran masing-masing pihak, cakupan penyadapan, serta dugaan penyalahgunaan sistem LIMS.

Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana pemerintah menangani posisi Kepala KSP sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kewenangan penyadapan di lembaga negara.

Load More