- Kejari Palembang menahan dua tersangka berinisial IS dan D pada 27 Oktober 2026.
- Kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan Dishub ini merugikan negara sebesar Rp3,07 miliar.
- Penyidikan mengungkap adanya pekerjaan komponen lampu jalan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia.
SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang tahun anggaran 2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp3,07 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D, pihak swasta yang merupakan direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Penetapan tersangka diumumkan Kejari Palembang pada Selasa (27/10/2026). Setelah penetapan tersebut, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah lokasi di Kota Palembang.
"Paket pekerjaan yang diperiksa mencakup lima kelompok lokasi, masing-masing sebanyak enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi," ujarnya
Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah komponen pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia.
Komponen tersebut meliputi boks panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu yang dipasang tanpa tiang.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan Kota Palembang tahun anggaran 2025.
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pendalaman perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Baca Juga: 99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
Pekerjaan Lampu Jalan Diduga Tidak Dilaksanakan
Temuan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan kesesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam kegiatan pemeliharaan dan kondisi faktual di lapangan.
Penyidik masih perlu membuktikan bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan, apa yang dilaporkan dalam administrasi proyek, serta bagaimana proses pembayaran dilakukan.
Kejari Palembang belum mengungkap secara terperinci dalam pemberitaan tersebut nilai setiap paket pekerjaan maupun rincian kerugian untuk masing-masing lokasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Anca Akbar, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.
Angka tersebut berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda.
Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur penting dalam perkara dugaan korupsi ini. Penyidik juga mendalami hasil pemeriksaan ahli elektrikal untuk mengidentifikasi pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan.
Meski demikian, nilai kerugian yang dihitung dalam penyidikan tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan setiap pihak yang terlibat dalam proyek. Pertanggungjawaban pidana para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek pemeliharaan lampu jalan, terutama dalam memastikan pekerjaan yang dibayar menggunakan anggaran daerah benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.
Penetapan dua tersangka menempatkan unsur pengelola anggaran dan pihak penyedia pekerjaan dalam satu perkara hukum.
IS merupakan pejabat yang menjalankan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara itu, D merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Keterlibatan kedua pihak tersebut masih harus dibuktikan berdasarkan peran masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan.
Kejari Palembang menahan keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan yang menyatakan kedua tersangka bersalah.
Hingga perkembangan yang diumumkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, kejaksaan menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut.
Kasus Berawal dari Penyidikan Proyek Dishub Tahun 2025
Perkara ini bukan pertama kali menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Kejari Palembang telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
Pada 29 Juni 2026, penyidik menggeledah Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkembangan berikutnya, kejaksaan juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang diselidiki.
Penetapan IS dan D sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut, antara lain rincian pekerjaan pada setiap lokasi, mekanisme pencairan anggaran, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan.
Informasi tersebut diperlukan agar publik dapat memahami bagaimana dugaan kerugian negara Rp3,07 miliar muncul dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang menggunakan anggaran daerah.
Kejari Palembang Masih Dalami Perkara
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pasal mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara sebagaimana disampaikan kejaksaan.
Penyidikan masih berlangsung untuk memperkuat pembuktian dan mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Penanganan perkara tersebut juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap belanja pemerintah daerah, terutama pekerjaan yang hasilnya harus dapat diverifikasi secara fisik.
Dalam proyek pemeliharaan lampu jalan, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi. Kesesuaian antara kontrak, realisasi pekerjaan, kondisi komponen di lapangan, dan pembayaran anggaran juga menjadi aspek penting untuk memastikan penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan.
Kejari Palembang menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD
-
3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
- Tiga Jembatan di Batang Toru, Ikhtiar Menjaga Satwa Liar Tetap Terhubung
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Korupsi Lampu Jalan Palembang Rp3,07 Miliar, 2 Tersangka Ditahan usai Pekerjaan Diduga Fiktif
-
IDAI Ungkap 12.500 Bayi per Tahun Berisiko Alami Penyakit Jantung Bawaan Kritis
-
Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer
-
Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa
-
DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?