Tasmalinda
Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:06 WIB
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Basalamah memberikan kesaksiannya pada sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz]
Baca 10 detik
  • Pendakwah Khalid Basalamah mengakui pengembalian uang sebesar US$554.500 kepada KPK dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat.
  • Uang tersebut diserahkan melalui tunai dan transfer bank terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Sidang juga mengungkap adanya pembayaran biaya visa haji khusus percepatan sebesar US$4.500 per jemaah.

Dalam dakwaan, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Angka tersebut merupakan nilai yang diuraikan dalam dakwaan dan masih harus dinilai melalui proses persidangan.

Pengakuan Khalid mengenai pengembalian uang dan pembayaran biaya haji menjadi bagian dari keterangan saksi. Kesaksian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Khalid melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai peran setiap pihak dan keterkaitan dana dengan dugaan korupsi tetap bergantung pada bukti serta putusan pengadilan.

Persidangan perkara kuota haji tersebut menjadi sorotan karena membuka keterangan mengenai mekanisme pemberangkatan jemaah, pembayaran biaya tambahan, dan aliran uang yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Load More