- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk Pokja Pengendalian Perubahan Iklim pada September 2026 untuk mengelola ekonomi karbon sektor berbasis lahan.
- Upaya pengembangan ekonomi karbon tersebut masih menghadapi tantangan besar berupa kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di kawasan gambut.
- Keberhasilan program ini bergantung pada data terverifikasi, sistem pengukuran emisi yang transparan, serta mekanisme pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat.
SuaraSumsel.id - Sumatera Selatan mulai memperkuat langkah untuk mengembangkan nilai ekonomi karbon dari sektor berbasis lahan. Namun, rencana tersebut menghadapi tantangan besar, yakni memastikan potensi ekonomi dari perlindungan hutan dan gambut dapat diwujudkan ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan di daerah ini?
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengendalian Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Berbasis Lahan. Pembentukan kelembagaan ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi, menyiapkan rencana kerja, serta mendukung agenda pengendalian perubahan iklim dan pengembangan nilai ekonomi karbon.
Langkah tersebut ditindaklanjuti melalui rapat sosialisasi dan pembahasan rencana kerja Pokja di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel pada 28 September 2026.
Meski demikian, pembentukan kelompok kerja baru merupakan salah satu bagian dari proses persiapan. Kesiapan Sumsel untuk masuk lebih jauh ke mekanisme ekonomi karbon juga bergantung pada ketersediaan data yang dapat diverifikasi, perencanaan anggaran, sistem pemantauan emisi, serta mekanisme pembagian manfaat bagi masyarakat.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya seberapa besar potensi karbon Sumsel, tetapi juga bagaimana pemerintah membuktikan pengurangan emisi dan memastikan perlindungan lingkungan menjadi hasil nyata dari kebijakan tersebut.
Sumsel Bentuk Pokja Ekonomi Karbon
Pembentukan Pokja Pengendalian Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Berbasis Lahan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 556/KPTS/BAPPEDA/2026 tertanggal 3 September 2026.
Mengutip keterangan resmi website Bappeda Sumsel, Pokja tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung agenda pengendalian perubahan iklim. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari dukungan Sumsel terhadap komitmen nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan pelaksanaan REDD+.
Secara kelembagaan, Pokja terdiri atas Komisi Pengarah, Komisi Teknis, sekretariat, serta empat kelompok kerja operasional. Keempatnya mencakup perencanaan dan penganggaran; pengukuran, pemantauan dan pelaporan, kerangka pengaman;serta pembagian manfaat.
Baca Juga: WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik
Dalam rapat pada 28 September 2026, pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan membahas penyamaan persepsi mengenai tugas dan fungsi masing-masing unsur. Pertemuan itu juga mencakup penyusunan matriks rencana kerja, jadwal kegiatan, identifikasi kegiatan prioritas, kebutuhan data, dan dukungan pendanaan.
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan dan penyusunan rencana kerja menjadi bagian dari agenda yang sedang berjalan. Namun, informasi yang dipublikasikan belum merinci target pengurangan emisi, nilai transaksi karbon yang hendak dicapai, ataupun jadwal pelaksanaan perdagangan karbon di tingkat daerah.
Dengan demikian, pembentukan Pokja belum dapat disamakan dengan dimulainya transaksi karbon atau keberhasilan pengurangan emisi.
Perdagangan Karbon Bukan Sekadar Menjual Potensi Hutan
Perdagangan karbon merupakan mekanisme ekonomi yang memungkinkan unit pengurangan atau penyerapan emisi gas rumah kaca diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sektor berbasis lahan, upaya tersebut dapat berkaitan dengan perlindungan hutan, pengelolaan gambut, pencegahan deforestasi, serta pemulihan ekosistem.
Namun, potensi kawasan hutan dan gambut tidak otomatis menjadi kredit karbon yang bisa dijual. Pengurangan atau penyerapan emisi harus dihitung menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, dipantau, dilaporkan, dan diverifikasi sesuai mekanisme yang digunakan.
Tag
Berita Terkait
-
WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik
-
Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam
-
PM2.5 Palembang Tembus 1.054, WALHI Sumsel Desak Pemerintah Buka Evaluasi Dry Ice
-
Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?
-
WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik
-
Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla
-
Viral Mobil Damkar Tertahan Portal di Banyuasin, Petugas Sempat Adu Argumen hingga Membongkarnya
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam