Tasmalinda
Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:29 WIB
Mahasiswa berorasi dalam aksi jilid II menuntut pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
Baca 10 detik
  • BEM Nusantara Sumatera Selatan menggelar demonstrasi jilid II di Kantor Gubernur Sumsel pada 21 Oktober 2026.
  • Mahasiswa menagih janji Gubernur Herman Deru terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan yang dinilai belum konkret.
  • Massa menilai penggunaan teknologi dry ice belum efektif menyelesaikan sumber masalah kebakaran hutan dan lahan.

SuaraSumsel.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumatera Selatan kembali menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (21/10/2026). Dalam aksi jilid II ini, mahasiswa menagih janji Gubernur Herman Deru terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai belum menunjukkan hasil konkret.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes mahasiswa terhadap penanganan karhutla dan kabut asap yang masih menjadi persoalan di Sumatera Selatan. Mereka menilai pemerintah provinsi belum memberikan langkah nyata yang menjawab tuntutan masyarakat terdampak.

Massa aksi membawa simbol persatuan rakyat. Mereka juga menyoroti penanganan kabut asap yang dinilai belum menyentuh persoalan utama, yakni kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Salah satu orator aksi, Ikram, mengatakan mahasiswa kembali turun ke jalan karena tenggat waktu yang sebelumnya diberikan untuk merespons tuntutan telah berlalu. Namun, menurut penilaian mereka, langkah konkret dari pemerintah belum terlihat.

“Tidak ada hal konkret yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan, yang kami nilai pada hari ini,” ujarnya dalam aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (21/10/2026).

Mahasiswa Soroti Penanganan Asap dengan Teknologi Dry Ice

Dalam demonstrasi tersebut, mahasiswa juga menyoroti penggunaan teknologi dry ice atau es kering untuk membantu penanganan kabut asap. Mereka mempertanyakan efektivitas pendekatan tersebut apabila tidak disertai penanganan sumber kebakaran secara menyeluruh.

Menurut mahasiswa, penanganan kabut asap perlu dibedakan dari upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Mahasiswa menilai persoalan tidak akan selesai apabila perhatian hanya diarahkan pada asap, sementara titik-titik kebakaran masih bermunculan.

“Yang membedakan karhutla dengan kabut asap, dry ice yang digunakan untuk kemudian mengangkat kabut asap ke udara ke atmosfer. Tapi kebakaran hutan masih banyak di mana-mana, jumlahnya masih banyak,” katanya.

Baca Juga: Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam

Kritik tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam penanganan karhutla: upaya mengurangi dampak asap perlu berjalan beriringan dengan pemadaman api, pencegahan kebakaran berulang, perlindungan kawasan rawan terbakar, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Demonstrasi pada 21 Oktober ini bukan kali pertama mahasiswa mendatangi Kantor Gubernur Sumsel untuk mempersoalkan karhutla.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2026, mahasiswa juga menggelar aksi yang mendesak pemerintah memperkuat penanganan kebakaran dan kabut asap. Dalam aksi tersebut, tuntutan terhadap Herman Deru turut disuarakan sebagai bentuk evaluasi atas kepemimpinan pemerintah provinsi dalam menghadapi krisis lingkungan.

Mahasiswa menilai persoalan karhutla tidak cukup ditangani melalui pemadaman ketika api sudah muncul. Pemerintah juga dituntut memperkuat pencegahan, membuka informasi penanganan kepada publik, dan memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pelaku pembakaran lahan yang terbukti melanggar hukum.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya menyatakan penanganan karhutla terus diperkuat. Gubernur Herman Deru pada 13 Oktober 2026 menyebut titik panas dan titik kebakaran telah berkurang, tetapi asap masih dirasakan masyarakat. Pemerintah juga menyampaikan bahwa operasi modifikasi cuaca dan dukungan pemadaman udara menjadi bagian dari upaya penanganan.

Perbedaan penilaian antara pemerintah dan mahasiswa memperlihatkan pentingnya keterbukaan data. Informasi mengenai jumlah kebakaran, luas lahan terdampak, perkembangan kualitas udara, anggaran penanganan, serta proses penegakan hukum diperlukan agar efektivitas kebijakan dapat dinilai secara terukur.

Load More