- DPRD Kota Palembang mendorong pembentukan Perda Karhutla untuk melindungi tata ruang, rawa konservasi, dan ruang terbuka hijau.
- Perkumpulan Lingkar Hijau mencatat seluas 452 hektare lahan di Kota Palembang terbakar dalam periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.
- Ruspanda Karibullah meminta regulasi tersebut mewajibkan pemilik lahan atau korporasi bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan secara hukum.
Ruspanda juga menilai sanksi tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Pemilik lahan atau korporasi yang terbukti melakukan pembakaran maupun membiarkan kebakaran terjadi perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Perda ini harus mewajibkan korporasi atau pemilik lahan besar yang terbukti melakukan atau membiarkan lahannya terbakar untuk menanggung beban pemulihan. Mereka harus diwajibkan mereklamasi, merevegetasi, dan mengembalikan fungsi ekologis lahan yang telah rusak," ujarnya.
Menurut Ruspanda, pemulihan lingkungan penting untuk memastikan kawasan yang terbakar tidak kehilangan fungsi ekologisnya dalam jangka panjang.
Ia berharap penyusunan perda dapat mengintegrasikan pencegahan kebakaran, pengawasan pemanfaatan lahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan dalam satu kerangka kebijakan.
Komisi III Siap Kawal Pembahasan Perda
Ruspanda menyatakan Komisi III DPRD Kota Palembang siap terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut sesuai kewenangan legislatif.
Ia berharap perda yang disusun nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, mengevaluasi pemanfaatan lahan, serta memastikan penindakan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
"Dengan mengintegrasikan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2024 dan UU Nomor 32 Tahun 2009, Perda Karhutla Kota Palembang ini akan menjadi payung hukum yang sangat kokoh. Ini bukan sekadar memadamkan api, tetapi memadamkan 'niat' oknum yang ingin mengakali tata ruang melalui bencana," kata Ruspanda.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap rawa konservasi dan RTH perlu menjadi perhatian agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga menjaga daya dukung lingkungan perkotaan.
Baca Juga: Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu
Bagi DPRD Palembang, pembentukan perda tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan instansi penegak hukum dalam mencegah kebakaran berulang sekaligus menjaga tata ruang kota.
Tag
Berita Terkait
-
Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu
-
Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman
-
Kebakaran di Lorong Sabar Palembang, Belasan Rumah Diduga Hangus dan Warga Dievakuasi
-
Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polda Sumsel, Dugaan Pelecehan Diusut
-
Warisan Budaya Sumsel Bukan Sekadar Tradisi, Berpeluang Jadi Modal Diplomasi Dunia
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
DPRD Palembang Dorong Perda Karhutla, Cegah Lahan Terbakar Jadi Perumahan
-
Saling Sindir di TikTok Berujung Maut di OKI, 3 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
-
Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu
-
BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun, Dorong Ekonomi Inklusif
-
Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman