- DPRD Kota Palembang mendorong pembentukan Perda Karhutla untuk melindungi tata ruang, rawa konservasi, dan ruang terbuka hijau.
- Perkumpulan Lingkar Hijau mencatat seluas 452 hektare lahan di Kota Palembang terbakar dalam periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.
- Ruspanda Karibullah meminta regulasi tersebut mewajibkan pemilik lahan atau korporasi bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan secara hukum.
SuaraSumsel.id - DPRD Kota Palembang mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur pencegahan kebakaran, tetapi juga melindungi kawasan rawa konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH) dari ancaman alih fungsi lahan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ruspanda Karibullah, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palembang yang tengah mengkaji pembentukan perda tersebut melalui Asisten I.
Menurut Ruspanda, regulasi itu perlu dirancang agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjadi instrumen untuk mencegah kebakaran lahan sekaligus menindak pelanggaran tata ruang.
"Inisiatif dari Pemkot Palembang ini adalah sebuah progres yang sangat positif dan harus kita dukung bersama. Fraksi PAN mengapresiasi dan siap bekerja sama di legislatif untuk memastikan perda ini nantinya tidak sekadar menjadi larangan normatif, tetapi menjadi instrumen hukum yang tajam dalam melindungi tata ruang kota kita," kata Ruspanda dalam keterangan tertulis.
DPRD Soroti Ancaman Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla
Ruspanda menilai penyusunan perda perlu memperhatikan hubungan antara kebakaran lahan dan potensi perubahan fungsi lahan setelah terbakar. Karena itu, ia mendorong agar regulasi tersebut diselaraskan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Palembang, sebagaimana disebut dalam materi yang disampaikan.
Ia meminta perlindungan terhadap kawasan rawa konservasi, sempadan, dan ruang terbuka hijau menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan tersebut.
Menurutnya, lahan rawa dan RTH yang terbakar tidak semestinya langsung dialihkan menjadi kawasan budidaya, termasuk perumahan. Fungsi ekologisnya sebagai daerah resapan air perlu dipulihkan untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan banjir.
Baca Juga: Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu
Ruspanda juga mendorong Pemerintah Kota Palembang melakukan audit kesesuaian tata ruang terhadap lahan bekas kebakaran, terutama sebelum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin reklamasi.
Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memastikan pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan peruntukan ruang dan tidak mengabaikan fungsi ekologis kawasan.
Sebelumnya, Perkumpulan Lingkar Hijau menyampaikan hasil analisis spasial yang mencatat 452 hektare lahan di Kota Palembang terbakar selama 1 Juli hingga 5 Oktober 2026. Organisasi tersebut menyebut 262,77 hektare berada di zona peruntukan perumahan rendah, sedangkan 93,32 hektare berstatus rawa konservasi.
Angka tersebut merupakan temuan analisis Perkumpulan Lingkar Hijau yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang. Data itu menjadi salah satu dasar bagi dorongan penguatan pengawasan tata ruang dan perlindungan kawasan yang memiliki fungsi ekologis.
Selain persoalan tata ruang, Ruspanda mendorong agar perda yang sedang dikaji mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menyoroti Pasal 69 ayat (1) huruf h yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi salah satu landasan dalam merancang aturan daerah untuk mencegah praktik pembakaran lahan.
Tag
Berita Terkait
-
Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu
-
Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman
-
Kebakaran di Lorong Sabar Palembang, Belasan Rumah Diduga Hangus dan Warga Dievakuasi
-
Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polda Sumsel, Dugaan Pelecehan Diusut
-
Warisan Budaya Sumsel Bukan Sekadar Tradisi, Berpeluang Jadi Modal Diplomasi Dunia
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
DPRD Palembang Dorong Perda Karhutla, Cegah Lahan Terbakar Jadi Perumahan
-
Saling Sindir di TikTok Berujung Maut di OKI, 3 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
-
Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu
-
BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun, Dorong Ekonomi Inklusif
-
Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman