Tasmalinda
Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:39 WIB
Dua tersangka pengeroyokan wartawan di Mapolda Sumsel, ini dugaan Ppran masing-masing
Baca 10 detik
  • Dua tersangka menyerahkan diri ke Polda Sumsel karena mengeroyok wartawan saat kericuhan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
  • Asnanda Firmansyah dan Edo Pratama diduga memukul serta menendang korban di depan Mapolda Sumatera Selatan, Palembang.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan pakaian untuk menyelidiki kasus pengeroyokan tersebut secara menyeluruh.

SuaraSumsel.id - Polisi mengungkap dugaan peran dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan saat kericuhan di depan Markas Polda Sumsel, Palembang, pada Selasa (13/10/2026). Keduanya diduga melakukan kekerasan dengan cara berbeda terhadap korban.

Kedua tersangka tersebut adalah Asnanda Firmansyah (34) dan Edo Pratama (24). Diketahui jika Asnanda diduga memukul punggung belakang korban dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara itu, Edo diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun menyebut kedua tersangka menyerahkan diri kepada penyidik pada Kamis (15/10/2026), dua hari setelah insiden tersebut. Polisi menyatakan keduanya mengakui keterlibatan dalam peristiwa yang menyebabkan enam orang mengalami luka-luka.

Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan

Polisi Telusuri Rekaman Video

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian yang berujung pada kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Dalam proses penyidikan, tim Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman dokumentasi untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman video digital. Bukti tersebut digunakan untuk mendalami peristiwa serta dugaan peran masing-masing tersangka.

Penyidik menyatakan masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, perkembangan kasus tidak hanya berkaitan dengan dua tersangka yang telah ditahan, tetapi juga dengan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.

Pengeroyokan terjadi di tengah ketegangan antara kelompok masyarakat dan mahasiswa yang menggelar aksi di sekitar Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).

Dua wartawan yang menjadi korban adalah Rahmat dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV. Keduanya sedang menjalankan tugas peliputan ketika situasi di lokasi memanas.

Baca Juga: Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Berdasarkan kronologi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, kedua wartawan mengalami intimidasi dan kekerasan di tengah kericuhan. Keduanya kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.

Insiden tersebut memicu kecaman dari kalangan pers. Sejumlah jurnalis dan organisasi pers mendesak kepolisian mengusut kasus secara menyeluruh dan memastikan pihak-pihak yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai hukum.

Proses Hukum Masih Berjalan

Polisi menyebut perkara diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menangani dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan menyampaikan aspirasi secara tertib.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, kedua tersangka disebut menjalani penahanan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Load More