Tasmalinda
Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:34 WIB
Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin melakukan pemadaman kebakaran lahan di kawasan vegetasi
Baca 10 detik
  • Perkumpulan Lingkar Hijau melaporkan 452 hektare lahan di Palembang terbakar antara 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.
  • Kebakaran tersebut mencakup 93,32 hektare kawasan rawa konservasi serta ratusan hektare di zona perumahan.
  • Lingkar Hijau mendesak Pemerintah Kota Palembang memeriksa izin dan memulihkan fungsi ekologis lahan yang terbakar.

SuaraSumsel.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan tidak hanya menjadi persoalan kawasan luar kota. Perkumpulan Lingkar Hijau melaporkan, sebanyak 452 hektare lahan di dalam wilayah Kota Palembang terbakar sepanjang 1 Juli hingga 5 Oktober 2026. Dari luasan tersebut, 93,32 hektare disebut berada di kawasan rawa konservasi.

Temuan berdasarkan analisis spasial tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan kawasan resapan air dan pengawasan perubahan fungsi lahan di ibu kota Sumatera Selatan. Lingkar Hijau juga menyoroti kemungkinan kaitan antara kebakaran dan ekspansi properti, terutama karena sebagian area terbakar berada di zona peruntukan perumahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang.

Aktivis Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko, mengatakan hasil tumpang susun data area terbakar dengan dokumen tata ruang menunjukkan bahwa 262,77 hektare dari total lahan yang terbakar berada di zona peruntukan perumahan rendah.

Menurut Hadi, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Namun, kesesuaian lokasi kebakaran dengan zona perumahan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa lahan sengaja dibakar untuk pembangunan properti. “Api ini bekerja seperti ekskavator tak berbayar,” kata Hadi dalam siaran pers Perkumpulan Lingkar Hijau, Sabtu (17/10/2026).

Ia menyebut, berdasarkan data tutupan lahan 2025 yang digunakan dalam analisis tersebut, area yang terbakar mencakup 216,72 hektare lahan pertanian dan 103,59 hektare semak atau vegetasi alami.

Lingkar Hijau menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran riwayat penggunaan lahan, serta pemeriksaan dokumen kepemilikan dan perizinan.

93 Hektare Rawa Konservasi Jadi Sorotan

Selain area di zona peruntukan perumahan, Lingkar Hijau mencatat 93,32 hektare lahan terbakar berada di kawasan yang dikategorikan sebagai rawa konservasi dalam analisis pola ruang RTRW. Sebanyak 53,45 hektare lainnya disebut berada di kawasan peruntukan ruang terbuka hijau (RTH).

Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa kebakaran menghilangkan 16,37 hektare tutupan vegetasi tergenang atau ekosistem rawa berdasarkan analisis tutupan lahan.

Baca Juga: Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Angka-angka tersebut menjadi perhatian karena rawa dan ruang terbuka hijau memiliki fungsi ekologis di kawasan perkotaan, termasuk membantu menampung air dan menjaga keseimbangan lingkungan. Kerusakan ekosistem rawa berpotensi mengurangi fungsi tersebut, meskipun besarnya dampak terhadap risiko banjir di Palembang perlu dinilai melalui kajian hidrologi dan pemeriksaan kondisi lapangan.

Hadi mendesak Pemerintah Kota Palembang tidak hanya melihat kabut asap sebagai dampak kebakaran dari luar wilayah, tetapi juga memeriksa sumber kebakaran yang berada di dalam batas administratif kota. “Pemerintah Kota Palembang harus berhenti hanya menyalahkan daerah lain. Asap beracun ini sebagian diproduksi di pekarangan kita sendiri,” ujar Hadi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Lingkar Hijau. Untuk memastikan kontribusi kebakaran di dalam kota terhadap kabut asap yang menyelimuti Palembang, diperlukan data lokasi kebakaran, arah angin, serta kondisi atmosfer pada periode yang sama.

Lingkar Hijau Soroti Perubahan Lahan di Sukarami

Lingkar Hijau juga mengangkat kejadian kebakaran pada periode 1 Juli hingga 30 Oktober 2019 di Kecamatan Sukarami sebagai pembanding historis.

Menurut organisasi tersebut, sebagian lahan semak dan rawa yang terbakar saat itu kemudian berubah menjadi kompleks perumahan pada 2020.

Load More