Tasmalinda
Senin, 12 Oktober 2026 | 18:14 WIB
8 anak diduga jadi korban pembina pramuka di Palembang, kasus terungkap setelah 5 tahun
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pembina Pramuka berinisial AHK di Banyuasin pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.
  • Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban berinisial RA sejak November 2021 hingga Agustus 2026.
  • Penyidik mengamankan empat telepon seluler dan sedang mendalami keterangan mengenai potensi delapan siswa korban lainnya.

SuaraSumsel.id - Seorang pria berinisial AHK (24), yang diketahui merupakan pembina ekstrakurikuler Pramuka di salah satu SMP negeri di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatannya disebut berlangsung berulang sejak 2021 hingga 2026.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menangkap AHK di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (8/10/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang korban berinisial RA (17).

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi juga mendalami keterangan mengenai dugaan delapan siswa yang disebut menjadi korban. Jumlah tersebut belum dapat dianggap sebagai jumlah korban yang telah terverifikasi karena penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan laporan dan keterangan yang diperoleh.

Dugaan kekerasan seksual berlangsung sejak 2021

Berdasarkan informasi awal kepolisian, dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang melapor disebut terjadi berulang dalam rentang November 2021 hingga Agustus 2026.

Rentang waktu tersebut membuat penyidik perlu menelusuri setiap peristiwa yang dilaporkan, termasuk keterangan korban dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kepolisian belum menyatakan seluruh dugaan peristiwa dalam rentang waktu tersebut telah terbukti secara hukum. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memperjelas kronologi dan mengumpulkan alat bukti.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, perlindungan identitas korban menjadi hal penting. Karena itu, identitas lengkap anak dan informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalan korban tidak perlu dipublikasikan.

Selain laporan dari satu korban, polisi mendalami keterangan mengenai dugaan delapan siswa lain yang disebut dalam pemeriksaan awal.

Baca Juga: Ratu Dewa Bilang Enjoy saat Kabut Asap, Publik Bandingkan dengan Sikap Leonardo DiCaprio

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti menyampaikan bahwa saat informasi tersebut diberitakan, baru satu korban yang melapor secara resmi. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain.

Informasi mengenai jumlah korban tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi perlu memastikan setiap dugaan peristiwa melalui pemeriksaan dan bukti, bukan hanya mengandalkan keterangan awal.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak agar segera melapor kepada kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan ditindaklanjuti secara profesional dan hati-hati.

Empat telepon seluler diamankan

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan empat unit telepon seluler sebagai barang bukti. Perangkat tersebut akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.

Load More