Tasmalinda
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:45 WIB
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana dan Ketua DPD POSPERA Sumsel Muhammad Iqbal Marsyal.
Baca 10 detik
  • DPD POSPERA Sumsel mendesak kepala daerah pada 10 Oktober 2026 mengajukan gugatan ganti rugi terhadap korporasi.
  • WALHI Sumsel mencatat ada 22.690 titik panas di 81 wilayah konsesi perusahaan di Sumatera Selatan.
  • POSPERA meminta Presiden Prabowo menetapkan krisis karhutla nasional serta mengevaluasi izin konsesi dan HGU.

Iqbal meminta pemerintah mengevaluasi lahan yang terbukti bermasalah dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk pencabutan izin apabila persyaratannya terpenuhi.

Menurut POSPERA, persoalan karhutla perlu ditangani dengan melihat kaitan antara pengelolaan lahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

POSPERA menilai dampak karhutla tidak berhenti ketika api padam. Kebakaran dan kabut asap juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sehari-hari, serta perekonomian warga.

Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar.

Salah satu tuntutan utamanya adalah agar pemerintah daerah mempertimbangkan jalur gugatan untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang dapat dibuktikan.

Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, dokumen POSPERA belum menyertakan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pemerintah kabupaten yang disebut, maupun perusahaan-perusahaan yang masuk dalam data konsesi tersebut.

Dengan demikian, tuntutan POSPERA masih merupakan sikap organisasi yang perlu ditindaklanjuti dan diuji melalui proses hukum. Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana pemerintah daerah akan menggunakan kewenangannya untuk memperjuangkan ganti rugi, sementara aparat penegak hukum menelusuri bukti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.

Load More