- DPD POSPERA Sumsel mendesak kepala daerah pada 10 Oktober 2026 mengajukan gugatan ganti rugi terhadap korporasi.
- WALHI Sumsel mencatat ada 22.690 titik panas di 81 wilayah konsesi perusahaan di Sumatera Selatan.
- POSPERA meminta Presiden Prabowo menetapkan krisis karhutla nasional serta mengevaluasi izin konsesi dan HGU.
SuaraSumsel.id - Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD POSPERA) Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Organisasi tersebut juga meminta pemerintah membuka proses hukum secara transparan, menindak perusahaan yang terbukti melanggar, hingga mengevaluasi penguasaan lahan di Sumatera Selatan.
Ketua DPD POSPERA Sumsel, Muhammad Iqbal Marsyal, menyampaikan lima tuntutan terkait penanganan karhutla yang dinilai telah berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Ia mendukung langkah penegakan hukum Kapolda Sumsel yang baru serta meminta pemerintah pusat dan daerah mengambil tindakan lebih tegas terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
Desakan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap karhutla Sumsel, termasuk kunjungan Wakil Menteri Lingkungan Hidup ke daerah tersebut. POSPERA menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api, tetapi juga harus menyasar dugaan pelanggaran korporasi dan persoalan tata kelola lahan.
22.690 Titik Panas Disebut Berada di Konsesi 81 Perusahaan
POSPERA Sumsel merujuk data yang disebut berasal dari temuan WALHI Sumatera Selatan. Data tersebut mencatat 22.690 titik panas berada di wilayah izin konsesi 81 perusahaan.
Sebanyak 10.411 titik panas disebut berada di 18 konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau hutan tanaman industri (HTI). Sementara itu, 12.279 titik panas lainnya tercatat berada di 63 konsesi perkebunan.
POSPERA menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan lahan dan kepatuhan perusahaan dalam mencegah kebakaran.
Namun, keberadaan titik panas di wilayah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan pemegang izin menjadi penyebab kebakaran. Karena itu, penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti, dan proses hukum.
Iqbal menegaskan, POSPERA mendukung penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pengambil keputusan di tingkat perusahaan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Baca Juga: Wamen LH Minta Perusahaan Bangun Infrastruktur Air untuk Cegah Karhutla Sumsel
Ia juga meminta aparat menerapkan ketentuan pertanggungjawaban korporasi dan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Proses Hukum Korporasi Dibuka ke Publik
Tuntutan kedua POSPERA adalah transparansi penanganan perkara karhutla. Iqbal meminta kepolisian menyampaikan perkembangan proses hukum terhadap perusahaan yang sedang diperiksa, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Menurut POSPERA, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi penanganan perkara sekaligus mengetahui sejauh mana upaya penegakan hukum berjalan.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mempertimbangkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi pidana dan denda hingga pencabutan izin apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
POSPERA merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016.
Tag
Berita Terkait
-
Wamen LH Minta Perusahaan Bangun Infrastruktur Air untuk Cegah Karhutla Sumsel
-
Kabut Asap Palembang Belum Usai, Warga Serukan 'Udara Bersih adalah Hak' di Ampera
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Desak Prabowo Tata Ulang HGU
-
Kabut Asap Kepung Palembang: Jarak Pandang Sisa 500 Meter, 15 Penerbangan Lumpuh
-
BRI Luncurkan Tiga Reksa Dana Baru, Investasi Awal Mulai Rp100.000
-
Akhir Pekan Makin Berkesan, Nikmati Promo Buy 1 Get 2 Ticket The Premiere dari BRI
-
BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services Prodia untuk Nasabah Private dan Prioritas