- Pemprov Sumsel menjanjikan program bantuan bibit berkelompok bagi masyarakat terdampak karhutla di kantor gubernur, Rabu (7/10/2026).
- Aksi protes mahasiswa IMM Sumsel mendesak optimalisasi penanganan karhutla, pencopotan Kepala BPBD, serta revitalisasi lingkungan.
- Apriyadi menyatakan data perusahaan terindikasi karhutla telah diserahkan kepada Polda Sumsel untuk proses hukum berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penegakan hukum terhadap korporasi terkait karhutla di Sumsel. Pada hari yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut 12 perusahaan di Sumsel telah disegel dan sampel dari lokasi tersebut telah dikirim ke laboratorium. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut dan jenis sanksi.
Menurut Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, jika ditemukan unsur pidana, perkara akan ditindaklanjuti kepolisian. Sementara untuk perkara perdata atau pengenaan denda, pemerintah akan menghitung kerugian yang ditimbulkan.
Pemulihan lahan bekas karhutla pada akhirnya tidak hanya bergantung pada penyaluran bibit. Lahan yang terbakar, khususnya kawasan dengan karakteristik gambut, membutuhkan pemulihan kondisi ekologis dan tata air agar risiko kebakaran berulang dapat ditekan.
Pemprov Sumsel sebelumnya juga menyatakan penanganan karhutla membutuhkan pendekatan dari hulu hingga hilir. Dalam penanganan di wilayah rawan, pemerintah melibatkan pemerintah desa, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, TNI/Polri hingga perusahaan pemegang izin.
Gubernur Sumsel Herman Deru juga sebelumnya menegaskan bahwa penanggulangan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman, tetapi mencakup pencegahan dan rehabilitasi kawasan terdampak.
Karena itu, janji bantuan bibit kini menyisakan pertanyaan berikutnya: lahan mana yang akan dipulihkan, siapa yang berhak menerima, bibit apa yang ditanam, dan bagaimana Pemprov memastikan kawasan yang telah terbakar tidak kembali menjadi sumber karhutla?
Bagi masyarakat terdampak, jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah bantuan bibit benar-benar menjadi bagian dari pemulihan ekosistem atau sekadar berhenti pada penyaluran bantuan setelah bencana.
Tag
Berita Terkait
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?
-
Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap
-
353 Personel Masih Berjibaku Padamkan Karhutla Muara Medak, 345 Sorti Water Bombing
-
16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?
-
Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?