Tasmalinda
Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:05 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan terkait kebakaran hutan pada Rabu, 7 Oktober 2026, penyegelan tersebut disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.
Baca 10 detik
  • Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan terkait kebakaran hutan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Pemerintah masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel lokasi segel untuk menentukan sanksi pidana, perdata, atau administratif.
  • Pemerintah daerah dan pusat mendorong puluhan perusahaan membangun infrastruktur mitigasi seperti kanal guna mencegah kebakaran berulang.

Pembangunan infrastruktur tersebut diarahkan pada kawasan yang rawan mengalami kebakaran berulang. Sebanyak 43 perusahaan perkebunan dan kehutanan di Sumsel juga didorong terlibat dalam pembangunan rekayasa sirkulasi air dan penyediaan pompa, tanpa membebankan anggarannya kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Langkah tersebut penting terutama di kawasan gambut yang membutuhkan pengelolaan tata air agar lahan tidak mudah kering dan terbakar.

Penyegelan 12 perusahaan menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan karhutla Sumsel. Namun, prosesnya belum selesai.

Pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan instrumen hukum apa yang akan digunakan.

Secara nasional, KLH sebelumnya menyatakan hasil verifikasi terhadap 57 perusahaan menjadi dasar penerapan tiga instrumen penegakan hukum, yakni pidana, perdata, dan sanksi administratif. Dari 57 badan usaha tersebut, 12 berada di Sumsel.

Di titik inilah perkembangan kasus 12 perusahaan tersebut akan menarik untuk diikuti. Bukan hanya soal siapa saja perusahaan yang disegel, tetapi juga apa yang ditemukan pemerintah di lapangan, bagaimana hasil pemeriksaan laboratorium, dan sanksi apa yang akhirnya dijatuhkan.

Di tengah kabut asap yang masih berdampak pada kualitas udara Sumatera Selatan, proses tersebut menjadi ujian berikutnya dalam penanganan karhutla: apakah penyegelan akan berlanjut menjadi sanksi konkret dan mampu mencegah kebakaran kembali terjadi.

Load More