- Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan terkait kebakaran hutan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
- Pemerintah masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel lokasi segel untuk menentukan sanksi pidana, perdata, atau administratif.
- Pemerintah daerah dan pusat mendorong puluhan perusahaan membangun infrastruktur mitigasi seperti kanal guna mencegah kebakaran berulang.
Pembangunan infrastruktur tersebut diarahkan pada kawasan yang rawan mengalami kebakaran berulang. Sebanyak 43 perusahaan perkebunan dan kehutanan di Sumsel juga didorong terlibat dalam pembangunan rekayasa sirkulasi air dan penyediaan pompa, tanpa membebankan anggarannya kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Langkah tersebut penting terutama di kawasan gambut yang membutuhkan pengelolaan tata air agar lahan tidak mudah kering dan terbakar.
Penyegelan 12 perusahaan menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan karhutla Sumsel. Namun, prosesnya belum selesai.
Pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan instrumen hukum apa yang akan digunakan.
Secara nasional, KLH sebelumnya menyatakan hasil verifikasi terhadap 57 perusahaan menjadi dasar penerapan tiga instrumen penegakan hukum, yakni pidana, perdata, dan sanksi administratif. Dari 57 badan usaha tersebut, 12 berada di Sumsel.
Di titik inilah perkembangan kasus 12 perusahaan tersebut akan menarik untuk diikuti. Bukan hanya soal siapa saja perusahaan yang disegel, tetapi juga apa yang ditemukan pemerintah di lapangan, bagaimana hasil pemeriksaan laboratorium, dan sanksi apa yang akhirnya dijatuhkan.
Di tengah kabut asap yang masih berdampak pada kualitas udara Sumatera Selatan, proses tersebut menjadi ujian berikutnya dalam penanganan karhutla: apakah penyegelan akan berlanjut menjadi sanksi konkret dan mampu mencegah kebakaran kembali terjadi.
Tag
Berita Terkait
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?
-
Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap
-
353 Personel Masih Berjibaku Padamkan Karhutla Muara Medak, 345 Sorti Water Bombing
-
16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?
-
Gandeng MLBB, BRI Junio Dorong Kebiasaan Menabung dan Hadirkan Kartu Debit Khusus Mobile Legends
-
Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap
-
Gugatan Ijazah Gibran Segera Diputus MK, Prabowo Pilih Tak Ikut Campur