Tasmalinda
Selasa, 14 April 2026 | 23:14 WIB
Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam sidang pongkir
Baca 10 detik
  • Terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo diduga menerima Rp3,7 miliar dari pengondisian proyek dana pokir DPRD di Kabupaten OKU.
  • Jaksa mengungkap praktik korupsi melalui sistem fee proyek sebesar 20 persen yang terstruktur dalam anggaran daerah OKU.
  • Persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang mendalami dugaan kompromi penganggaran antara pihak eksekutif dan legislatif terkait proyek APBD.

SuaraSumsel.id - Persidangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai menguak alur dugaan praktik korupsi yang tidak sederhana. Di balik angka miliaran rupiah yang disebut dalam dakwaan, tersingkap pola yang memperlihatkan bagaimana anggaran daerah diduga dijadikan ruang transaksi.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, jaksa mengungkap dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo, diduga menerima uang sekitar Rp3,7 miliar. Uang tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga berkaitan erat dengan pengondisian proyek yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, alur yang terbentuk mulai terlihat. Proyek yang diajukan melalui jalur pokir diduga tidak sekadar usulan pembangunan biasa, melainkan menjadi pintu masuk untuk menentukan siapa yang akan mengerjakan. Setelah itu, muncul dugaan adanya kesepakatan tertentu yang berujung pada pemberian fee kepada pihak-pihak terkait.

Dalam pengembangan perkara, jaksa juga menyinggung adanya indikasi nilai fee yang tidak kecil. Bahkan, dalam praktik yang terungkap, fee proyek disebut bisa mencapai sekitar 20 persen dari nilai pekerjaan.

Angka tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan bahwa praktik yang terjadi bukan hanya sporadis, tetapi diduga sudah terstruktur dalam pola tertentu.

Kasus ini juga tidak bisa dilepaskan dari dinamika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap adanya perubahan nilai anggaran yang cukup signifikan, dari sekitar Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar.

Perubahan ini kini dipandang bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan diduga berkaitan dengan proses penganggaran yang membuka ruang kompromi antara pihak eksekutif dan legislatif.

Di titik inilah perkara menjadi lebih kompleks.

Sebab, ketika APBD yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru diduga digunakan sebagai alat transaksi, maka persoalan tidak lagi berhenti pada individu, melainkan menyentuh sistem yang lebih luas.

Baca Juga: Bupati OKU Teddy Meilwansyah Mengaku Tak Ikuti Detail APBD, Ini yang Terungkap di Sidang Pokir DPRD

Kasus di OKU ini juga mencerminkan pola yang kerap muncul dalam berbagai perkara korupsi daerah. Dana pokir DPRD sering kali menjadi pintu masuk, proyek berubah menjadi komoditas yang dapat diatur, dan anggaran daerah menjadi medium terjadinya pertukaran kepentingan.

Melalui OTT yang dilakukan, Komisi Pemberantasan Korupsi kini mencoba membongkar pola tersebut satu per satu di ruang sidang.

Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman alur uang yang diduga mengalir dalam perkara ini. Namun satu hal yang mulai terlihat jelas, angka Rp3,7 miliar yang terungkap bukan sekadar nominal, melainkan pintu masuk untuk memahami bagaimana praktik pengondisian proyek bisa terjadi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Load More