Tasmalinda
Selasa, 14 April 2026 | 14:55 WIB
Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam sidang pongkir
Baca 10 detik
  • Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, bersaksi dalam sidang korupsi APBD 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa, 14 April 2026.
  • Teddy mengaku hanya mengetahui perubahan anggaran secara global dan tidak terlibat mendalam dalam detail mekanisme perubahan tersebut.
  • Persidangan mengungkap dugaan aliran dana Rp3,7 miliar dari pengondisian proyek pokir DPRD yang melibatkan dua terdakwa, Parwanto dan Robi.

SuaraSumsel.id - Pengakuan mengejutkan muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2025. Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, mengaku hanya mengetahui secara “global” perubahan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, di tengah pengusutan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026), Teddy dicecar jaksa terkait proses pengesahan APBD 2025, termasuk perubahan nilai dari sekitar Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar.

Ia tidak membantah mengetahui penurunan tersebut, namun menegaskan tidak mengikuti detail pembahasan maupun mekanisme perubahan anggaran. “Saya hanya tahu secara global, tidak sampai ke detailnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan yang langsung menjadi sorotan karena beririsan dengan dugaan aliran dana miliaran rupiah dalam proyek pokir DPRD yang sedang diusut dalam perkara ini.

Keterangan Teddy diberikan saat ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo. Jaksa mendalami sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan kepala daerah terhadap proses penyusunan hingga pengesahan anggaran yang kini dipersoalkan.

Dalam beberapa pertanyaan lanjutan, jaksa menyinggung dinamika perubahan angka APBD yang dinilai tidak lazim karena terjadi dalam rentang waktu pembahasan yang krusial.

Menanggapi hal itu, Teddy kembali menegaskan posisinya. Ia menyebut pada fase pembahasan lanjutan, dirinya tidak lagi mengikuti secara aktif karena memilih mundur dari jabatan Penjabat (Pj) Bupati untuk mengikuti kontestasi Pilkada. Fokusnya saat itu, menurut dia, beralih pada proses politik, termasuk sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menjawab soal foto pertemuan yang ditunjukkan jaksa di persidangan. Dalam foto tersebut, Teddy tampak bersama sejumlah pihak, termasuk terdakwa. Namun ia membantah adanya pembahasan anggaran dalam pertemuan itu.

“Itu hanya kegiatan silaturahmi menjelang pelantikan, tidak ada pembahasan APBD,” katanya.

Baca Juga: Nyanyian di Ruang Sidang: Saksi Ungkap Bupati OKU Teddy Meilwansyah Minta THR Rp150 Juta

Di sisi lain, dakwaan jaksa mengungkap gambaran yang lebih luas. Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pengondisian proyek melalui dana pokok pikiran (pokir) DPRD.

Dua terdakwa disebut menerima uang sekitar Rp3,7 miliar yang diduga berasal dari fee proyek. Nilai tersebut muncul dalam konteks pengaturan proyek yang dikaitkan dengan usulan pokir, yang kemudian masuk dalam struktur APBD.

Perubahan nilai anggaran dari Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar pun tidak lagi dipandang sekadar penyesuaian administratif. Dalam konstruksi perkara, perubahan itu diduga beririsan dengan proses penentuan proyek, termasuk siapa yang akan mengerjakan dan bagaimana aliran dana terjadi setelahnya.

Fakta persidangan yang mulai terbuka memperlihatkan pola yang lebih kompleks. Penganggaran melalui pokir disebut menjadi pintu masuk bagi pengaturan proyek, yang kemudian diikuti dugaan pemberian fee kepada pihak tertentu. Dalam beberapa kasus serupa, pola ini bukan hal baru, namun tetap menjadi celah yang berulang dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dalam konteks ini, pernyataan “tidak tahu detail” dari kepala daerah menjadi titik yang sensitif. Sebab, dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki peran strategis dalam siklus APBD, mulai dari perencanaan hingga pengesahan.

Meski pembahasan dilakukan bersama DPRD, tanggung jawab pengawasan tetap melekat pada eksekutif.

Load More