Tasmalinda
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:57 WIB
PT Bukit Asam tutup jalur peti
Baca 10 detik
  • PTBA memperkuat pengamanan aset IUP Banko Tengah Blok B di Muara Enim melalui pemasangan plang dan pagar sejak 7 hingga 10 Januari 2026.
  • Pengamanan ini merupakan tindak lanjut temuan jalan tembus ilegal pada 29 Desember 2025, melibatkan TNI dan personel internal perusahaan.
  • Tujuan utama kegiatan ini adalah mencegah penyerobotan lahan serta menutup celah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) demi menjaga aset negara.

SuaraSumsel.id - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menunjukkan langkah serius dalam menjaga aset negara. Perusahaan pelat merah ini memperkuat pengamanan dengan melakukan pemasangan plang dan pagar aset di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Banko Tengah Blok B, tepatnya di Desa Tanjung Lalang dan Desa Pulau Panggung, Kabupaten Muara Enim.

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Pemasangan plang dan pagar aset menjadi sinyal tegas PTBA dalam mencegah penyerobotan lahan serta menutup celah pertambangan tanpa izin (PETI) yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan lingkungan.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur internal PTBA dan aparat keamanan. Hadir di lokasi antara lain MOCS Department Head PTBA Taupan Ariansyah, Security Department Head AKBP Eddy Aprianto Haka, Danramil 404-05/Tanjung Enim Kapten Inf Kamaludin, serta jajaran Security Operations, tim Land & Building Asset PTBA, Site Office Maintenance, In-House Mining SHE, hingga personel pengamanan dari Kodam II/Sriwijaya, Kodim 0404/Muara Enim, dan Koramil 404-05/Tanjung Enim.

MOCS Department Head PTBA Taupan Ariansyah menegaskan, pengamanan aset ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga wilayah konsesi dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu operasional pertambangan.

“Kegiatan pemasangan plang dan pagar aset ini adalah langkah tegas untuk mencegah penyerobotan lahan serta aktivitas PETI di area milik perusahaan,” ujarnya.

Didampingi aparat TNI, kegiatan pengamanan dilaksanakan selama empat hari, mulai Rabu (7/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan lapangan pada 29 Desember 2025, ketika PTBA mendapati adanya jalan tembus baru yang diduga menjadi akses pertambangan ilegal di dua titik strategis, yakni di sekitar Pos 3 Pulau Panggung dan Pos 6 Tanjung Lalang.

Temuan tersebut segera dilaporkan ke Dandim 0404/Muara Enim dan Asops Kodam II/Sriwijaya untuk ditindaklanjuti secara terpadu.

“Sebagai tindak lanjut, PTBA berkoordinasi dengan jajaran TNI untuk melakukan pemasangan plang dan pagar aset, sekaligus menutup akses ilegal yang melintasi lahan bebas PTBA,” jelas Taupan.

Pada hari pertama, selain pemasangan pagar dan plang, tim gabungan juga melakukan pembuatan parit gajah di salah satu jalur PETI serta pemantauan udara menggunakan drone untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung.

Baca Juga: PTBA Salurkan Beasiswa Ayo Sekolah untuk Dukung Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan

Memasuki hari kedua hingga keempat, fokus kegiatan diarahkan pada penyelesaian pemasangan pagar di area Pos 6 Desa Tanjung Lalang, serta pemasangan plang aset dan pembuatan parit gajah di Pos 3 Desa Pulau Panggung. Selama proses berlangsung, tim secara rutin melakukan pemantauan drone dan memberikan himbauan persuasif kepada masyarakat yang melintas di sekitar lahan PTBA.

Hingga hari keempat pelaksanaan, kondisi di lapangan terpantau aman dan terkendali. Pemasangan pagar dan plang aset ini masih akan dilanjutkan hingga seluruh titik pengamanan rampung, dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar tujuh hari, tetap berada di bawah pengamanan personel TNI.

Melalui langkah ini, PTBA menegaskan komitmennya dalam melindungi aset negara sekaligus mendukung upaya pemberantasan pertambangan ilegal. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan PETI demi menciptakan operasional pertambangan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Load More