-
Deklarasi dukungan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional digelar di Stisipol Chandradimuka Palembang.
-
Acara dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, dan organisasi perempuan Sumatera Selatan.
-
Ratu Sinuhun dikenal sebagai pelopor kesetaraan gender melalui Undang-Undang Simbur Cahaya.
Melahirkan Undang-Undang Simbur Cahaya, karya besar yang menjamin hak-hak perempuan di bidang hukum, ekonomi, dan pendidikan. Diakui oleh masyarakat, akademisi, budayawan, dan aktivis perempuan sebagai tokoh pelopor kesetaraan gender di masa kerajaan Palembang.
Koalisi Ratu Sinuhun menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal penghargaan sejarah, tetapi juga inspirasi bagi generasi muda untuk meneladani keteguhan dan kecerdasan perempuan Palembang.
Deklarasi dukungan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional digelar di Stisipol Chandradimuka Palembang. Tokoh-tokoh Sumsel bersatu mengusung perempuan Palembang ini jadi simbol kebanggaan dan kesetaraan
Tag
Berita Terkait
-
Dari Mimbar ke Medan Tempur: Kisah H Abdul Malik, Ulama Pejuang dari Kayuagung
-
Baru Tahu? 7 Jalan di Palembang Ini Diambil dari Nama Pahlawan
-
Ratu Sinuhun Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Koalisi Puluhan Lembaga Siap Kawal
-
Ratu Sinuhun Diusulkan Pahlawan Nasional, Warga Palembang Bentangkan Kain 1.000 Tanda Tangan
-
7 Hidden Gem Wisata Palembang yang Jarang Diketahui Tapi Instagramable Banget!
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI