-
Deklarasi dukungan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional digelar di Stisipol Chandradimuka Palembang.
-
Acara dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, dan organisasi perempuan Sumatera Selatan.
-
Ratu Sinuhun dikenal sebagai pelopor kesetaraan gender melalui Undang-Undang Simbur Cahaya.
SuaraSumsel.id - Semangat kebangkitan perempuan Palembang kembali bergema. Sabtu (8/11/2025), ratusan tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, dan aktivis perempuan berkumpul di halaman Stisipol Chandradimuka Palembang untuk mendeklarasikan dukungan agar Ratu Sinuhun ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Perempuan dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Deklarasi ini dipimpin oleh Rektor Stisipol Chandradimuka Palembang sekaligus Ketua Pengda Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya dan Ketua Koalisi Ratu Sinuhun, Hj. Dr. Lishapsari Prihatini, M.Si.
Dokumen dukungan tersebut kemudian secara simbolis diserahkan kepada Staf Ahli Wali Kota Palembang bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum, dan HAM, Edison, S.Sos., M.Si.
Deklarasi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Sumsel untuk mengangkat sosok Ratu Sinuhun, tokoh perempuan yang berjasa besar melahirkan Undang-Undang Simbur Cahaya — aturan adat Palembang yang memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, termasuk hak atas properti, pendidikan, dan partisipasi ekonomi.
Turut hadir dalam acara tersebut Sultan Palembang Darussalam SMB IV RM Fauwaz Diradja SH MKn, Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya Nyimas Aliah, SE., S.Sos., M.Ikom, budayawan Vebri Al Lintani, seniman Ali Goik, Anto Narasoma.
Rektor Stisipol Chandradimuka sekaligus Ketua Koalisi Ratu Sinuhun, Hj. Dr. Lishapsari Prihatini, M.Si, menyebut deklarasi ini sebagai kebanggaan sekaligus tanggung jawab moral.
“Kami ingin Palembang memberi penghargaan layak kepada perempuan hebat seperti Ratu Sinuhun. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi Sumatera Selatan dalam menegaskan peran perempuan dalam sejarah,” katanya.
Sementara itu, Edison, S.Sos., M.Si, Staf Ahli Wali Kota Palembang, menegaskan dukungan penuh Pemkot terhadap langkah ini.
“Branding Ratu Sinuhun sebagai pahlawan nasional bukan sekadar mengenang sejarah, tapi juga menyalakan kembali semangat kepahlawanan perempuan Palembang masa kini,” jelasnya.
Baca Juga: Dari Mimbar ke Medan Tempur: Kisah H Abdul Malik, Ulama Pejuang dari Kayuagung
Ia juga berharap kegiatan seperti ini menjadi contoh sinergi antara kampus, komunitas, dan pemerintah dalam memperkuat posisi perempuan dalam pembangunan bangsa.
Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya, Nyimas Aliah, SE., S.Sos., M.Ikom, menyebut deklarasi ini dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Ia menargetkan seluruh dokumen pengusulan selesai pada Maret 2026 agar dapat diajukan ke Kementerian Sosial, dengan harapan Ratu Sinuhun resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada November 2026.
“Sekarang ini no viral, no justice. Kami berharap media ikut membantu agar perjuangan Ratu Sinuhun semakin dikenal luas,” ujarnya.
Acara juga dimeriahkan dengan pembacaan puisi dan tembang tentang Ratu Sinuhun oleh Vebri Al Lintani, Ali Goik, dan perwakilan Srikandi TP Sriwijaya.
Deklarasi yang dibacakan di hadapan publik menegaskan bahwa Ratu Sinuhun layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Perempuan dari Palembang, Sumatera Selatan, karena:
Tag
Berita Terkait
-
Dari Mimbar ke Medan Tempur: Kisah H Abdul Malik, Ulama Pejuang dari Kayuagung
-
Baru Tahu? 7 Jalan di Palembang Ini Diambil dari Nama Pahlawan
-
Ratu Sinuhun Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Koalisi Puluhan Lembaga Siap Kawal
-
Ratu Sinuhun Diusulkan Pahlawan Nasional, Warga Palembang Bentangkan Kain 1.000 Tanda Tangan
-
7 Hidden Gem Wisata Palembang yang Jarang Diketahui Tapi Instagramable Banget!
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI