SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar yang melibatkan oknum Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan Palembang berinisial DS tengah menjadi sorotan.
Korban, seorang pedagang Pasar 26 Ilir bernama Nurjana, merasa dirugikan atas raibnya dana deposito yang seharusnya aman di bank tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Nurjana telah menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, laporan ke kepolisian, hingga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari tabungan hasil berdagang.
Berikut 5 fakta terbaru terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp1,8 miliar oleh oknum KCP Bank Mega Sayangan Palembang:
1. Berawal dari Pencairan Deposito, Dana Hilang via Mobile Banking
Kejadian bermula saat Nurjana hendak mencairkan dana deposito miliknya.
Namun alih-alih menerima pencairan, ia justru mendapatkan kabar bahwa dananya telah dipindahkan ke rekening lain melalui aplikasi mobile banking.
Ironisnya, aplikasi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Nurjana.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Hanya 6 Persen TK di Sumsel yang Dikelola Pemerintah
“Klien kami tidak paham soal aplikasi-aplikasi seperti itu. Aplikasi mobile banking dibuat tanpa persetujuannya, lalu uangnya dipindahkan diam-diam,” jelas kuasa hukum Nurjana, Afdhal SH.
2. Sudah Lapor OJK Sumsel, Harap Ada Perlindungan dan Sanksi Tegas
Tak tinggal diam, pihak Nurjana melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke OJK Sumatera Selatan pada 2 Juni 2025.
Dalam laporan itu, mereka meminta agar OJK memfasilitasi penyelesaian sengketa serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Langkah hukum yang ditempuh ini bukan tanpa dasar.
Kuasa hukum korban merujuk pada sejumlah regulasi penting yang menguatkan tuntutan mereka.
Berita Terkait
-
Sekolah Negeri di Palembang Makin Ditinggalkan? Ini Potret Memprihatinkan SD Negeri 137
-
Malam Hari Ada Perbaikan Pipa Tirta Musi, Ini Wilayah Palembang yang Terdampak
-
Emas Antam Masih Rp1,9 Juta per Gram, Ini Update Harga Emas di Palembang Hari Ini
-
Awal Pekan, Harga Emas di Palembang Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
-
Harga Emas Dunia Anjlok tapi Emas Perhiasan di Palembang Masih Rp10,5 Juta, Kok Bisa?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
Terkini
-
Spesial Hari Pahlawan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Dibagikan, Langsung Cair Kalau Cepat Klaim
-
Cek Fakta: Viral Isu Kopassus Menyamar Jadi Wanita Malam Atas Perintah Prabowo, Benarkah?
-
7 Fakta Biaya Servis Mobil Listrik yang Bikin Kaget: Ternyata Murah Banget
-
Dari Rp 300 Juta sampai Miliaran, Ini 7 SUV Listrik Paling Gagah dan Worth It di 2025
-
Uangmu Bakal Berkurang? Ini Arti Sebenarnya Redenominasi Rupiah Menurut Menkeu Purbaya