Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 24 Juni 2025 | 21:15 WIB
kasus penggelapan yang dilakukan bank Mega Palembang

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar yang melibatkan oknum Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan Palembang berinisial DS tengah menjadi sorotan.

Korban, seorang pedagang Pasar 26 Ilir bernama Nurjana, merasa dirugikan atas raibnya dana deposito yang seharusnya aman di bank tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Nurjana telah menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, laporan ke kepolisian, hingga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari tabungan hasil berdagang.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Hanya 6 Persen TK di Sumsel yang Dikelola Pemerintah

Berikut 5 fakta terbaru terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp1,8 miliar oleh oknum KCP Bank Mega Sayangan Palembang:

1. Berawal dari Pencairan Deposito, Dana Hilang via Mobile Banking

Kejadian bermula saat Nurjana hendak mencairkan dana deposito miliknya.

Namun alih-alih menerima pencairan, ia justru mendapatkan kabar bahwa dananya telah dipindahkan ke rekening lain melalui aplikasi mobile banking.

Ironisnya, aplikasi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Nurjana.

Baca Juga: Sumsel United Mulai Bangun Kekuatan, Resmi Gaet Hapit Ibrahim sebagai Pemain Pertama

“Klien kami tidak paham soal aplikasi-aplikasi seperti itu. Aplikasi mobile banking dibuat tanpa persetujuannya, lalu uangnya dipindahkan diam-diam,” jelas kuasa hukum Nurjana, Afdhal SH.

korban kehilangan uang deposito Rp 1,8 miliar

2. Sudah Lapor OJK Sumsel, Harap Ada Perlindungan dan Sanksi Tegas

Tak tinggal diam, pihak Nurjana melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke OJK Sumatera Selatan pada 2 Juni 2025.

Dalam laporan itu, mereka meminta agar OJK memfasilitasi penyelesaian sengketa serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Langkah hukum yang ditempuh ini bukan tanpa dasar.

Kuasa hukum korban merujuk pada sejumlah regulasi penting yang menguatkan tuntutan mereka.

Load More