SuaraSumsel.id - Puasa Asyura adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 10 Muharram dalam kalender Hijriyah. Puasa ini memiliki keutamaan besar, salah satunya dapat menghapus dosa setahun sebelumnya.
Puasa Asyura sudah dilakukan oleh Nabi Muhammad sebelum diwajibkannya puasa Ramadan dan dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai bentuk syukur dan menyelisihi puasa umat Yahudi dan Nasrani yang juga berpuasa pada hari tersebut.
Selain itu, ada anjuran untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram (puasa Tasu'a) sebagai penyempurnaan puasa Asyura.
Puasa Asyura memiliki makna dan sejarah penting menurut hadis Nabi Muhammad SAW. Awalnya, puasa ini sudah dilakukan Nabi Muhammad saat di Makkah sebagai tradisi yang diwariskan dari Nabi Ibrahim.
Setelah hijrah ke Madinah, Nabi mendapati orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura untuk mengenang penyelamatan Nabi Musa AS dan kaumnya dari bala tentara Fir’aun.
Nabi Muhammad kemudian berpuasa pada hari tersebut dan memerintahkan umat Islam untuk melakukannya dengan alasan, "Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian" (HR Bukhari dan Muslim).
Makna puasa Asyura antara lain sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah dan penghapus dosa kecil selama setahun yang lalu, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi: "Puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar Ia mengampuni dosa setahun yang lalu" (HR at-Tirmidzi dan Muslim).
Puasa ini juga menjadi teladan ketaatan kepada Nabi Muhammad dan sebagai pengingat peristiwa penting dalam sejarah Islam dan Bani Israil.
Secara hukum, puasa Asyura awalnya wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadan, lalu menjadi sunnah muakkad setelahnya.
Selain itu, puasa Asyura juga dianggap sebagai sarana dakwah untuk menunjukkan kesamaan ajaran Nabi Muhammad dengan Nabi Musa, sehingga mengajak Ahlul Kitab untuk menerima Islam.
Singkatnya, puasa Asyura mengandung makna syukur, pengampunan dosa, dan penghormatan terhadap sejarah penyelamatan Nabi Musa, serta merupakan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.
Kapan Puasa Asyura?
Puasa Asyura dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram dalam kalender Hijriyah. Untuk tahun 2025, puasa Asyura jatuh pada hari Minggu, 6 Juli 2025.
Sebaiknya juga berpuasa pada tanggal 9 dan 11 Muharram sebagai penyempurnaan ibadah, yaitu puasa Tasua pada tanggal 9 Muharram (5 Juli 2025) dan puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram (6 Juli 2025).
Keistimewaan puasa Asyura antara lain:
- Menghapus dosa-dosa setahun yang lalu, sehingga orang yang berpuasa Asyura seperti mendapatkan pahala berpuasa setahun penuh.
Berita Terkait
-
Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H
-
Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya
-
Niat Puasa Tasua 9 Muharram, Ini Jadwal dan Keutamaannya
-
Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu