Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 20 Juni 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi KK. [Dok. Antara]

SuaraSumsel.id - Masyarakat kini bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) online jadi PDF tanpa harus mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dukcapil telah menghadirkan solusi praktis dengan meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memungkinkan pengurusan dokumen kependudukan secara mandiri dari mana saja.

Layanan ini menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin mengakses dokumen resmi seperti KK secara digital dan cepat.

Melalui aplikasi IKD Dukcapil, pengguna tidak hanya dapat melihat dokumen, tetapi juga mencetaknya langsung dalam format PDF.

Cara ini dinilai lebih efisien dan fleksibel, terutama bagi warga yang berdomisili di luar daerah asal.

Menurut Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Handayani Ningrum, pencetakan Kartu Keluarga digital tetap memerlukan tanda tangan elektronik dari Dukcapil domisili.

Namun, seluruh prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi IKD, tanpa perlu kehadiran fisik warga di kantor pelayanan.

Sebelum mencetak KK online dalam bentuk PDF, pengguna perlu memiliki akun IKD aktif.

Proses aktivasi akun ini masih memerlukan kehadiran langsung di kantor Dukcapil guna verifikasi identitas.

Meski demikian, prosesnya cukup cepat dan kini semakin banyak kantor Dukcapil menyediakan loket khusus layanan IKD.

Berikut syarat yang perlu disiapkan untuk mendaftar dan mengaktifkan akun IKD:

1. Smartphone
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Nomor handphone aktif
4. Email aktif
5. Akses internet stabil
6. Kamera depan berfungsi baik

Aktivasi awal ini hanya dilakukan satu kali, setelah itu seluruh layanan dokumen digital dapat diakses secara daring melalui aplikasi IKD.

Cara Aktivasi Akun IKD

- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat pada jam operasional.
- Unduh aplikasi IKD di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi, klik “Lewati”, lalu tekan “Lanjut”.
- Setujui perjanjian pengguna.
- Klik “Daftar”, pilih “Pendaftaran Online”.
- Isi data seperti nama lengkap, NIK, jenis kelamin, dan lainnya.
- Klik “Proses”, lalu pastikan data benar.
- Tekan “Kirim” dan lakukan verifikasi wajah.
- Petugas akan memberikan QR code untuk di-scan di aplikasi.
- Setelah berhasil, Anda akan mendapat PIN enam digit.
- Simpan PIN dan rahasiakan dari pihak lain.
- Pengguna juga dapat mengganti PIN melalui menu "Pengaturan" → "Ubah PIN" di dalam aplikasi.

Cara Cetak Kartu Keluarga Online Jadi PDF via IKD

Load More