SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap Juni-Juli 2025 sebesar Rp 600.000 kepada pekerja berpenghasilan rendah.
Agar bisa menerima bantuan ini tanpa kendala, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah memiliki rekening aktif di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Adapun bank yang tergabung dalam Himbara meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, alternatif lainnya adalah menggunakan layanan PosPay untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut syarat penerima BSU 2025 dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja/buruh
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
- Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan batas gaji mengikuti UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sesuai lampiran Permenaker 5 Tahun 2025
- Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan laporan terakhir dari pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak berlaku bagi ASN aktif, TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor pos penyalur.
Cara Membuka Rekening Bank Himbara Secara Online untuk Menerima BSU
Bagi Anda yang belum memiliki rekening Himbara, tidak perlu khawatir. Saat ini, semua bank Himbara telah menyediakan layanan pembukaan rekening secara online melalui aplikasi resmi mereka. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1. BRI (Melalui Aplikasi BRImo)
Berita Terkait
-
Eksklusif! Eks PSG Layvin Kurzawa Buka Suara: Soal Bobotoh dan Pilih Persib Bandung
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
-
BBRI Melemah Tipis, Analis Ungkap Target Harga Saham dan Rekomendasi
-
3 Keuntungan Mauro Zijlstra jika Resmi Bergabung dengan Persija Jakarta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Hancurkan Mobil Warga yang Tak Bersalah, Ini Faktanya
-
Terungkap Jaringan Judol Kamboja di Palembang, 2 Mahasiswa Kelola 200 Akun Facebook
-
Proyek Rumah Limas Tak Pernah Ada, ASN Palembang Didakwa Tipu Korban Rp233 Juta
-
Malam Mencekam di OKU Selatan, Jembatan Gantung Putus dan Lukai 9 Warga
-
Rumah Ditinggal ke Palembang, Emas 23 Suku Milik ASN di Ogan Ilir Raib Digondol Maling