Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 11 Juni 2025 | 13:38 WIB
Cara Cek Mobil Bekas Legal atau Curian. [ChatGPT]

SuaraSumsel.id - Mobil bekas adalah kendaraan yang sebelumnya telah dimiliki dan digunakan oleh satu atau lebih pemilik eceran sebelum dijual kembali.

Mobil ini biasanya dijual melalui berbagai outlet seperti dealer mobil waralaba maupun independen, perusahaan penyewaan mobil, kantor leasing, lelang, atau penjualan dari pihak swasta.

Mobil bekas masih dalam kondisi layak pakai meskipun bukan kendaraan baru, dan sering menjadi pilihan karena harganya lebih terjangkau dibanding mobil baru, nilai depresiasinya lebih rendah, serta menawarkan berbagai model dan varian yang beragam.

Selain itu, mobil bekas juga memungkinkan pembeli mendapatkan fitur premium dengan harga lebih murah dan proses kepemilikan yang lebih cepat karena surat-surat kendaraan biasanya sudah lengkap.

Berikut cara cek mobil curian atau bukan sebelum membeli mobil bekas:

1. Cek Nomor Rangka Mobil

Nomor rangka mobil terdiri dari 17 digit angka dan huruf yang unik untuk setiap kendaraan. Nomor ini biasanya terletak di bagian bawah jok kursi depan atau pada sasis mobil.

Periksa apakah ada bekas las pada nomor rangka. Jika ada bekas las, kemungkinan nomor rangka tersebut telah diganti, yang merupakan ciri mobil hasil curian.

Bandingkan nomor rangka yang ada di fisik mobil dengan yang tercantum di STNK dan BPKB. Nomor rangka harus persis sama tanpa ada perbedaan satu karakter pun.

Ketidaksesuaian nomor rangka dengan dokumen bisa menjadi indikasi penggantian ilegal.

Gunakan nomor rangka untuk melakukan pengecekan online di situs resmi SAMSAT sesuai daerah asal kendaraan.

Informasi yang muncul akan menunjukkan data kendaraan, status kepemilikan, dan riwayat kendaraan.

Jika nomor rangka tidak terdaftar atau data tidak sesuai, bisa jadi nomor rangka tersebut palsu atau hasil penggantian ilegal.

2. Cek Kesesuaian Nama pada STNK dan KTP Penjual

Pastikan nama yang tertera di STNK sama dengan nama pada KTP penjual. Jika berbeda, waspadai karena bisa jadi mobil tersebut bukan milik penjual yang sah.

Jika penjual mengaku sebagai pembeli kedua, mintalah bukti surat kuasa atau dokumen pendukung lainnya.

Gunakan layanan online resmi SAMSAT untuk memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik sesuai KTP.

Jika data yang muncul cocok dan valid, maka STNK dan kepemilikan kendaraan dapat dipastikan asli dan sah.

Jika memungkinkan, kunjungi kantor SAMSAT untuk pengecekan langsung dengan membawa dokumen asli seperti KTP, STNK, dan BPKB untuk verifikasi lebih lengkap.

Gunakan Sinar Ultraviolet (UV) untuk Pemeriksaan BPKB dan STNK. Pada BPKB dan STNK asli, lambang Korlantas akan terlihat jelas dan timbul jika diterangi sinar UV, sedangkan dokumen palsu biasanya tidak memiliki fitur ini atau tampilannya berbeda.

3. Cek Keaslian dan Kelengkapan Dokumen

Periksa keaslian STNK dan BPKB. STNK asli memiliki logo hologram Polri dan tulisan yang tidak mudah luntur.

BPKB asli memiliki nomor seri rahasia, hologram, dan lambang Korlantas yang terlihat saat disinari ultraviolet.

4. Cek Data Kendaraan Secara Online di Situs Samsat

Anda bisa mengecek legalitas dan status kendaraan melalui situs resmi Samsat, misalnya https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Masukkan nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik. Jika data yang muncul sesuai, kendaraan tersebut legal. Jika tidak muncul data atau NIK tidak sesuai, bisa jadi mobil tersebut hasil curian.

5. Riset Harga Pasaran Mobil

Jika harga mobil terlalu murah dibandingkan harga pasaran, perlu diwaspadai karena bisa jadi mobil tersebut hasil curian atau bermasalah.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda bisa meminimalkan risiko membeli mobil hasil curian dan memastikan keaslian kendaraan sebelum transaksi.

Load More