SuaraSumsel.id - Mobil bekas adalah kendaraan yang sebelumnya telah dimiliki dan digunakan oleh satu atau lebih pemilik eceran sebelum dijual kembali.
Mobil ini biasanya dijual melalui berbagai outlet seperti dealer mobil waralaba maupun independen, perusahaan penyewaan mobil, kantor leasing, lelang, atau penjualan dari pihak swasta.
Mobil bekas masih dalam kondisi layak pakai meskipun bukan kendaraan baru, dan sering menjadi pilihan karena harganya lebih terjangkau dibanding mobil baru, nilai depresiasinya lebih rendah, serta menawarkan berbagai model dan varian yang beragam.
Selain itu, mobil bekas juga memungkinkan pembeli mendapatkan fitur premium dengan harga lebih murah dan proses kepemilikan yang lebih cepat karena surat-surat kendaraan biasanya sudah lengkap.
Berikut cara cek mobil curian atau bukan sebelum membeli mobil bekas:
1. Cek Nomor Rangka Mobil
Nomor rangka mobil terdiri dari 17 digit angka dan huruf yang unik untuk setiap kendaraan. Nomor ini biasanya terletak di bagian bawah jok kursi depan atau pada sasis mobil.
Periksa apakah ada bekas las pada nomor rangka. Jika ada bekas las, kemungkinan nomor rangka tersebut telah diganti, yang merupakan ciri mobil hasil curian.
Bandingkan nomor rangka yang ada di fisik mobil dengan yang tercantum di STNK dan BPKB. Nomor rangka harus persis sama tanpa ada perbedaan satu karakter pun.
Ketidaksesuaian nomor rangka dengan dokumen bisa menjadi indikasi penggantian ilegal.
Gunakan nomor rangka untuk melakukan pengecekan online di situs resmi SAMSAT sesuai daerah asal kendaraan.
Informasi yang muncul akan menunjukkan data kendaraan, status kepemilikan, dan riwayat kendaraan.
Jika nomor rangka tidak terdaftar atau data tidak sesuai, bisa jadi nomor rangka tersebut palsu atau hasil penggantian ilegal.
2. Cek Kesesuaian Nama pada STNK dan KTP Penjual
Pastikan nama yang tertera di STNK sama dengan nama pada KTP penjual. Jika berbeda, waspadai karena bisa jadi mobil tersebut bukan milik penjual yang sah.
Berita Terkait
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
5 Tips Penting Beli Mobil Listrik Bekas agar Tak Boncos di Baterai, Jangan Asal Tergiur Murah
-
7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
-
7 Mobil Bekas Kabin Lega untuk Perjalanan Jauh: Harga Bersahabat Dibawah Rp80 Juta
-
Harga Wuling Air EV Bekas Akhir 2025 Terjun Bebas? Varian Long Range Kini Cuma Segini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
5 Kesalahan Investor Pemula di Aplikasi Saham untuk Cegah Rugi Terus
-
Cara Aktivasi MFA ASN Digital BKN, Panduan Step by Step Login di asndigital.bkn.go.id
-
Banjir Rezeki Digital! 15 Link Dana Kaget Hari Ini Siap Diburu, Kuota Cepat Habis
-
Cek Fakta: Viral Video Ibu dan Anak Tewas Berpelukan Korban Banjir Sumatera, Benarkah?
-
7 Rekomendasi Penginapan di Pagaralam untuk Liburan Sejuk dengan Pemandangan Gunung Dempo