SuaraSumsel.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) berbasis syariah kian marak di Indonesia.
Mengusung embel-embel “syariah”, layanan ini menawarkan alternatif keuangan yang diklaim sesuai prinsip Islam tanpa bunga (riba), tanpa denda keterlambatan, dan berbasis akad yang sah.
Namun, di balik popularitasnya, tak sedikit pula pinjol ilegal yang menggunakan nama Islami untuk mengelabui masyarakat.
Jangan sampai tertipu! Simak perbedaan antara pinjol syariah asli dan pinjol syariah bodong berikut ini.
1. Legalitas dan Pengawasan Resmi
Pinjol Syariah Asli:
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ini juga biasanya mendapatkan rekomendasi atau pembinaan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Anda dapat mengecek legalitasnya di situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau melalui aplikasi OJK Checking.
Pinjol Syariah Bodong:
Baca Juga: 5 Platform Pinjaman Syariah Online Tanpa Riba yang Terdaftar OJK
Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki pengawasan dari lembaga resmi.
Meski menggunakan nama Islami seperti “Amanah”, “Barokah”, atau “Hijrah”, tidak ada jaminan bahwa mereka menjalankan prinsip syariah.
Biasanya juga tidak memiliki kantor resmi, struktur organisasi jelas, atau layanan konsumen yang memadai.
2. Transparansi Akad dan Prosedur
Pinjol Syariah Asli:
Menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah (kerja sama).
Semua ketentuan, termasuk margin keuntungan, disampaikan secara terbuka dan dapat dipahami oleh konsumen.
Pinjol Syariah Bodong:
Cenderung menyembunyikan atau menyamarkan akad, bahkan terkadang tetap menerapkan sistem bunga dengan istilah yang dibungkus Islami.
Tidak jarang pengguna dipaksa menyetujui persyaratan sepihak tanpa penjelasan detail.
3. Tidak Ada Bunga dan Denda
Pinjol Syariah Asli:
Tidak mengenakan bunga ataupun denda keterlambatan.
Jika ada biaya tambahan, semuanya dijelaskan sejak awal sebagai bagian dari kesepakatan.
Prinsip utama adalah keadilan dan tolong-menolong, bukan mengambil keuntungan secara zalim.
Pinjol Syariah Bodong:
Mengklaim bebas bunga, namun tetap menerapkan sistem denda, penalti, atau potongan biaya tersembunyi.
Bahkan beberapa justru membebankan bunga yang lebih tinggi dibanding pinjol konvensional.
4. Etika Penagihan
Pinjol Syariah Asli:
Menjunjung tinggi etika penagihan. Tidak ada teror, intimidasi, atau penyebaran data pribadi.
Semua proses dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, yakni penuh empati dan musyawarah.
Pinjol Syariah Bodong:
Menggunakan cara-cara kasar, bahkan ancaman dan pelecehan digital.
Mereka kerap menyebar data pribadi ke kontak darurat pengguna, meski belum jatuh tempo pembayaran.
5. Akses Data dan Privasi Pengguna
Pinjol Syariah Asli:
Mengakses data pribadi secara terbatas dan sesuai izin pengguna.
Semua aktivitas dijalankan berdasarkan regulasi perlindungan data pribadi.
Pinjol Syariah Bodong:
Meminta akses ke seluruh data ponsel, termasuk galeri, kontak, dan lokasi.
Informasi ini kerap disalahgunakan untuk penagihan atau pemerasan.
6. Platform dan Layanan
Pinjol Syariah Asli:
Memiliki aplikasi resmi di Google Play Store atau App Store, lengkap dengan ulasan pengguna, rating, dan informasi kontak.
Mereka juga menyediakan layanan pelanggan dan edukasi finansial berbasis syariah.
Pinjol Syariah Bodong:
Seringkali hanya berupa aplikasi tidak resmi atau tautan APK yang disebarkan melalui media sosial atau pesan instan.
Minim informasi, dan tidak ada layanan konsumen.
Tips agar Tidak Tertipu Pinjol Syariah Bodong:
- Selalu cek di situs OJK: Pastikan pinjol tersebut terdaftar secara resmi.
- Waspadai nama Islami yang terlalu umum: Nama yang Islami bukan jaminan syariah.
- Baca ulasan dan testimoni: Periksa pengalaman pengguna lain di forum atau media sosial.
- Jangan instal APK sembarangan: Unduh aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi.
- Pahami akad dan biaya secara rinci: Jangan tergiur janji “tanpa riba” tanpa memverifikasi akadnya.
Maraknya pinjol syariah menjadi alternatif pembiayaan yang positif bagi umat Islam.
Namun, kehadiran pinjol bodong dengan embel-embel Islami menjadi ancaman serius yang bisa menjerumuskan masyarakat.
Bijaklah dalam memilih, pastikan legalitas dan kejelasan syariat yang dijalankan.
Jangan hanya tergoda nama Islami—karena syariah bukan sekadar label, tapi harus mencerminkan nilai dan akhlak Islam dalam praktiknya.
Berita Terkait
-
5 Platform Pinjaman Syariah Online Tanpa Riba yang Terdaftar OJK
-
Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini Solusi Kilat untuk Dana Mendesak
-
Panduan Lengkap Cara Mengajukan Pinjaman Online Resmi OJK dalam 5 Langkah Cepat!
-
Menabung Meski Gaji Terbatas, Ini 5 Langkah Cerdas yang Bisa Dilakukan
-
Pinjol Legal! Ini 7 Aplikasi Fintech Terbaik yang Terdaftar di OJK 2025
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
Pilihan
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
Terkini
-
Bongkar Kode Promo Wall's vs Campina: Trik Rahasia Dapat Es Krim Hampir Gratis!
-
BRI Bantu UMKM Go Digital, Omzet Melesat hingga Jadi Inspirasi
-
Dari Bidar di Sungai Musi Sampai Panjat 80 Pinang, Ini Jadwal Acara 17 an di Palembang
-
Defisit Rp108 Miliar? APBD Sumsel 2025 Direvisi Demi Pembangunan Lebih Tepat Sasaran
-
Hadir di Taipei, BRI Bantu PMI Kelola Keuangan dari Pra-Keberangkatan hingga Pulang ke Indonesia