SuaraSumsel.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) berbasis syariah kian marak di Indonesia.
Mengusung embel-embel “syariah”, layanan ini menawarkan alternatif keuangan yang diklaim sesuai prinsip Islam tanpa bunga (riba), tanpa denda keterlambatan, dan berbasis akad yang sah.
Namun, di balik popularitasnya, tak sedikit pula pinjol ilegal yang menggunakan nama Islami untuk mengelabui masyarakat.
Jangan sampai tertipu! Simak perbedaan antara pinjol syariah asli dan pinjol syariah bodong berikut ini.
1. Legalitas dan Pengawasan Resmi
Pinjol Syariah Asli:
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ini juga biasanya mendapatkan rekomendasi atau pembinaan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Anda dapat mengecek legalitasnya di situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau melalui aplikasi OJK Checking.
Pinjol Syariah Bodong:
Baca Juga: 5 Platform Pinjaman Syariah Online Tanpa Riba yang Terdaftar OJK
Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki pengawasan dari lembaga resmi.
Meski menggunakan nama Islami seperti “Amanah”, “Barokah”, atau “Hijrah”, tidak ada jaminan bahwa mereka menjalankan prinsip syariah.
Biasanya juga tidak memiliki kantor resmi, struktur organisasi jelas, atau layanan konsumen yang memadai.
2. Transparansi Akad dan Prosedur
Pinjol Syariah Asli:
Menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah (kerja sama).
Semua ketentuan, termasuk margin keuntungan, disampaikan secara terbuka dan dapat dipahami oleh konsumen.
Pinjol Syariah Bodong:
Cenderung menyembunyikan atau menyamarkan akad, bahkan terkadang tetap menerapkan sistem bunga dengan istilah yang dibungkus Islami.
Tidak jarang pengguna dipaksa menyetujui persyaratan sepihak tanpa penjelasan detail.
3. Tidak Ada Bunga dan Denda
Pinjol Syariah Asli:
Tidak mengenakan bunga ataupun denda keterlambatan.
Jika ada biaya tambahan, semuanya dijelaskan sejak awal sebagai bagian dari kesepakatan.
Prinsip utama adalah keadilan dan tolong-menolong, bukan mengambil keuntungan secara zalim.
Pinjol Syariah Bodong:
Mengklaim bebas bunga, namun tetap menerapkan sistem denda, penalti, atau potongan biaya tersembunyi.
Bahkan beberapa justru membebankan bunga yang lebih tinggi dibanding pinjol konvensional.
4. Etika Penagihan
Pinjol Syariah Asli:
Menjunjung tinggi etika penagihan. Tidak ada teror, intimidasi, atau penyebaran data pribadi.
Semua proses dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, yakni penuh empati dan musyawarah.
Pinjol Syariah Bodong:
Menggunakan cara-cara kasar, bahkan ancaman dan pelecehan digital.
Mereka kerap menyebar data pribadi ke kontak darurat pengguna, meski belum jatuh tempo pembayaran.
5. Akses Data dan Privasi Pengguna
Pinjol Syariah Asli:
Mengakses data pribadi secara terbatas dan sesuai izin pengguna.
Semua aktivitas dijalankan berdasarkan regulasi perlindungan data pribadi.
Pinjol Syariah Bodong:
Meminta akses ke seluruh data ponsel, termasuk galeri, kontak, dan lokasi.
Informasi ini kerap disalahgunakan untuk penagihan atau pemerasan.
6. Platform dan Layanan
Pinjol Syariah Asli:
Memiliki aplikasi resmi di Google Play Store atau App Store, lengkap dengan ulasan pengguna, rating, dan informasi kontak.
Mereka juga menyediakan layanan pelanggan dan edukasi finansial berbasis syariah.
Pinjol Syariah Bodong:
Seringkali hanya berupa aplikasi tidak resmi atau tautan APK yang disebarkan melalui media sosial atau pesan instan.
Minim informasi, dan tidak ada layanan konsumen.
Tips agar Tidak Tertipu Pinjol Syariah Bodong:
- Selalu cek di situs OJK: Pastikan pinjol tersebut terdaftar secara resmi.
- Waspadai nama Islami yang terlalu umum: Nama yang Islami bukan jaminan syariah.
- Baca ulasan dan testimoni: Periksa pengalaman pengguna lain di forum atau media sosial.
- Jangan instal APK sembarangan: Unduh aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi.
- Pahami akad dan biaya secara rinci: Jangan tergiur janji “tanpa riba” tanpa memverifikasi akadnya.
Maraknya pinjol syariah menjadi alternatif pembiayaan yang positif bagi umat Islam.
Namun, kehadiran pinjol bodong dengan embel-embel Islami menjadi ancaman serius yang bisa menjerumuskan masyarakat.
Bijaklah dalam memilih, pastikan legalitas dan kejelasan syariat yang dijalankan.
Jangan hanya tergoda nama Islami—karena syariah bukan sekadar label, tapi harus mencerminkan nilai dan akhlak Islam dalam praktiknya.
Berita Terkait
-
5 Platform Pinjaman Syariah Online Tanpa Riba yang Terdaftar OJK
-
Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini Solusi Kilat untuk Dana Mendesak
-
Panduan Lengkap Cara Mengajukan Pinjaman Online Resmi OJK dalam 5 Langkah Cepat!
-
Menabung Meski Gaji Terbatas, Ini 5 Langkah Cerdas yang Bisa Dilakukan
-
Pinjol Legal! Ini 7 Aplikasi Fintech Terbaik yang Terdaftar di OJK 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan
-
Perjalanan BRILink Agen Bakauheni, Dari Keterbatasan Modal hingga Layani Kebutuhan Warga
-
Anne Avantie Berkolaborasi dengan BRI Hadirkan D'Kambodja Heritage Dapur Ndeso
-
Sinergi Digitalisasi dan Kearifan Lokal, Desa Tompobulu Tumbuh sebagai Desa Ekonomi Berkelanjutan
-
BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Sembako untuk Warga dan Panti Asuhan