SuaraSumsel.id - Larangan orang yang berkurban untuk memotong kuku dan mencukur rambut adalah anjuran dari Rasulullah SAW yang berlaku mulai 1 hingga 10 Dzulhijjah bagi yang berniat berkurban. Hadis yang menjadi dasar larangan ini berbunyi:
"Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun." (HR Muslim).
Larangan ini berarti orang yang akan berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak awal Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Tujuannya adalah agar anggota tubuh tetap utuh dan sebagai bentuk kesempurnaan ibadah kurban.
Larangan ini bersifat sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, meskipun ada perbedaan pendapat terkait tingkat hukumnya.
Baca Juga:
Hati-hati! Ini 5 Syarat Hewan Kurban yang Wajib Dipenuhi Menurut Al-Quran dan Hadis
Singkatnya, larangan ini adalah anjuran agar orang yang berkurban tidak memotong kuku dan rambutnya sejak 1 Dzulhijjah hingga penyembelihan kurban, sebagai bagian dari kesucian dan kesempurnaan ibadah kurban.
Larangan bagi orang yang akan berkurban untuk memotong kuku dan mencukur rambut dimulai sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Dasar larangan ini adalah hadits Rasulullah SAW:
Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun. (HR Muslim).
Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan ini mulai berlaku sejak terbenam matahari pada akhir bulan Dzulqa’dah (masuk malam 1 Dzulhijjah).
Pada tahun 2025, 1 Dzulhijjah 1446 H ditetapkan jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga:
Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tidak Bau dan Tahan Lama, Simak Tips Berikut!
Artinya, larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025, hingga hewan kurban disembelih pada 10 Dzulhijjah.
Ringkasnya:
Berita Terkait
-
Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor
-
Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
5 Rekomendasi Bumbu Sate untuk Daging Kurban, Makin Sedap dan Nikmat!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?