SuaraSumsel.id - Larangan orang yang berkurban untuk memotong kuku dan mencukur rambut adalah anjuran dari Rasulullah SAW yang berlaku mulai 1 hingga 10 Dzulhijjah bagi yang berniat berkurban. Hadis yang menjadi dasar larangan ini berbunyi:
"Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun." (HR Muslim).
Larangan ini berarti orang yang akan berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak awal Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Tujuannya adalah agar anggota tubuh tetap utuh dan sebagai bentuk kesempurnaan ibadah kurban.
Larangan ini bersifat sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, meskipun ada perbedaan pendapat terkait tingkat hukumnya.
Baca Juga:
Hati-hati! Ini 5 Syarat Hewan Kurban yang Wajib Dipenuhi Menurut Al-Quran dan Hadis
Singkatnya, larangan ini adalah anjuran agar orang yang berkurban tidak memotong kuku dan rambutnya sejak 1 Dzulhijjah hingga penyembelihan kurban, sebagai bagian dari kesucian dan kesempurnaan ibadah kurban.
Larangan bagi orang yang akan berkurban untuk memotong kuku dan mencukur rambut dimulai sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Dasar larangan ini adalah hadits Rasulullah SAW:
Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun. (HR Muslim).
Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan ini mulai berlaku sejak terbenam matahari pada akhir bulan Dzulqa’dah (masuk malam 1 Dzulhijjah).
Pada tahun 2025, 1 Dzulhijjah 1446 H ditetapkan jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga:
Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tidak Bau dan Tahan Lama, Simak Tips Berikut!
Artinya, larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025, hingga hewan kurban disembelih pada 10 Dzulhijjah.
Ringkasnya:
Berita Terkait
-
Komunitas Tukang Cukur Galang Donasi Lewat Jasa Cukur Berbayar Sukarela
-
Tata Kelola Hewan Kurban Memprihatinkan! Cak Imin Dorong Jakarta Jadi Role Model
-
Raih Capaian Gemilang, Pengunjung Vasaka Hotel Naik Signifikan Saat Libur Panjang Idul Adha
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos
-
Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif: Aturan Mudah yang Wajib Dikuasai
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang