5. Setiap pembelian tiket, pembeli wajib memasukkan data semua peserta yang akan hadir di acara sesuai dengan identitas resmi (ktp/kk/sim/paspor).
Harap mempersiapkan data lengkap semua peserta sebelum melakukan pembelian. Jika membeli 5 tiket, maka dibutuhkan 5 data peserta.
Data diri dan identitas berbentuk fisik yg terdaftar akan diperiksa saat akan memasuki venue untuk verifikasi data.
6. Pastikan data yang digunakan dalam pembelian adalah data yang sah dan identitas resmi yang digunakan harus memiliki bentuk fisik, karena tiket tidak dapat diubah atau dimodifikasi setelah transaksi selesai.
7. Pembeli berusia 5-17 tahun dapat menggunakan nomor nik yang tertera pada kartu keluarga. Wajib didampingi oleh orang dewasa berusia minimal 18 tahun.
8. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diperbolehkan masuk ke dalam area konser karena pertimbangan keselamatan, tingkat kebisingan, dan efek pencahayaan.
9. Pembeli memiliki waktu maksimal 10 menit untuk menyelesaikan transaksi, termasuk pengisian data dan pembayaran. Jika melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis membatalkan transaksi.
10. Bukti keberhasilan transaksi akan dikirim melalui email atau whatsapp yang terdaftar setelah pembayaran berhasil dilakukan.
11. Tiket berupa qr code akan dikirimkan ke email/whatsapp terdaftar pada h-1 sebelum acara.
12. Dilarang menyebarluaskan qr code untuk mencegah penyalahgunaan oleh orang lain. Promotor tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh pemilik tiket termasuk bila terjadi adanya pemalsuan identitas dan qr code yang disalin oleh pemilik tiket kepada pihak lain.
13. Tiket qr code tidak boleh di-screenshot dan tidak perlu dicetak. Cukup tunjukkan langsung melalui ponsel saat akan masuk ke area konser.
14. Tiket hanya berlaku untuk 1 kali masuk area konser (single entry). Pengunjung yang sudah keluar dari area konser tidak dapat masuk kembali, dan harus membeli tiket baru (jika tersedia).
15. Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun, termasuk perubahan jadwal dan/atau susunan acara, kecuali jika konser dibatalkan oleh penyelenggara.
16. Penyelenggara berhak melarang masuk pemegang tiket yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan dan tidak ada pengembalian uang terhadap tiket yang tidak digunakan akibat larangan tersebut.
17. Pemilik tiket melepaskan semua hak hukum untuk membuat laporan polisi, mengajukan gugatan melalui pengadilan, dan/ atau tindakan hukum lain apapun yang sah secara hukum kepada penyelenggara dalam hal terjadi pembatalan konser yang disebabkan oleh: artis, pemerintah, suatu keadaan yang dianggap penting demi keselamatan penonton dan acara, hal lain diluar kendali penyelenggara, dan/ atau keadaan force majeure yang diatur dalam undang-undang.
Tag
Berita Terkait
-
Nonton Foo Fighters, Soleh Solihun Terkesan dengan Gaya Interaksi Dave Grohl
-
29 Tahun Penantian, Foo Fighters Bayar Tuntas Kerinduan Penggemar di Indonesia
-
Malam Ini, Foo Fighters Bakal Bawakan Lagu dari Album Debut di Konser Comeback Jakarta
-
Jelang Konser Foo Fighters, Melanie Subono Pamer Foto Langka Bareng Dave Grohl Tahun 1996
-
Prediksi Setlist Konser Foo Fighters di Jakarta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif
-
Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Tapi 870 Ribu Warga Masih Hidup di Bawah Garis Miskin