Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 25 Mei 2025 | 17:55 WIB
Pelajar SMK Negeri 1 Lubuklinggau demonstrasi agar gurunya ditetapkan tersangka pencabulan

Jerat Hukum Berat Menanti

Tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tambahan hukuman berupa kebiri kimia serta pencabutan hak sebagai pendidik.

Tips Melaporkan Pelaku Pencabulan

Melaporkan pelaku pencabulan adalah langkah penting untuk melindungi diri sendiri, orang lain, dan mencegah pelaku melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Raih Dua Penghargaan Nasional: Perkuat Posisi sebagai Motor Penggerak Ekonomi

Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan pelaku pencabulan: 1. Prioritaskan Keamanan dan Kesehatan Anda:

  • Cari tempat yang aman: Jika Anda merasa tidak aman, segera cari tempat yang aman terlebih dahulu.
  • Periksakan diri ke dokter: Jika Anda mengalami kekerasan fisik atau seksual, segera periksakan diri ke dokter. Dokter dapat memberikan perawatan medis dan mengumpulkan bukti forensik jika Anda memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut. 2. Pertimbangkan untuk Bercerita kepada Orang yang Anda Percayai: 
  • Keluarga atau teman: Berbicara dengan orang yang Anda percayai dapat memberikan dukungan emosional dan membantu Anda dalam proses pelaporan. 
  • Konselor atau psikolog: Profesional kesehatan mental dapat membantu Anda mengatasi trauma dan memberikan dukungan psikologis.
  • Membuat Laporan Resmi:  Kepolisian: Laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Berikan informasi sedetail mungkin mengenai kejadian, termasuk waktu, tempat, dan identitas pelaku (jika diketahui).
  • Lembaga Perlindungan Anak (jika korban adalah anak-anak): Jika korban adalah anak-anak, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke lembaga perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan anak. 
  • Komnas Perempuan: Komnas Perempuan dapat memberikan pendampingan dan informasi mengenai hak-hak korban kekerasan terhadap perempuan.
  • Bukti dan Informasi yang Berguna: * Catat detail kejadian: Segera setelah kejadian, catat semua detail yang Anda ingat, termasuk tanggal, waktu, tempat, deskripsi pelaku, dan apa yang terjadi. * Simpan bukti: Jika ada bukti fisik seperti pakaian, pesan teks, atau email, simpan bukti tersebut dengan aman. * Identifikasi saksi: Jika ada saksi mata, catat nama dan informasi kontak mereka. 
  • Lembaga dan Organisasi yang Dapat Membantu: * Komnas Perempuan: Memberikan informasi dan pendampingan bagi korban kekerasan terhadap perempuan. * KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia): Melindungi hak-hak anak dan menangani kasus kekerasan terhadap anak. * LSM Pendampingan Korban Kekerasan: Banyak LSM yang menyediakan layanan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban kekerasan. Cari LSM yang terpercaya di wilayah Anda. 
  • Hotline Polisi: 110 (layanan darurat kepolisian) Penting untuk diingat: * Anda tidak bersalah atas apa yang terjadi. * Anda berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan. * Jangan takut untuk mencari bantuan

Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Jika Anda membutuhkan nasihat hukum, konsultasikan dengan pengacara.

Load More