SuaraSumsel.id - Konten kreator Willie Salim kini menghadapi ancaman hukum setelah kontennya tentang rendang 200 kg yang hilang di Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, menuai kontroversi.
Sejumlah masyarakat Kota Palembang melaporkan Willie ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk konten kreator Palembang Rondoot, organisasi DPP Gencar, serta tim dari Ryan Gumay Lawfirm.
Mereka menilai bahwa konten tersebut memicu persepsi negatif terhadap masyarakat Palembang, bahkan menimbulkan ujaran kebencian di media sosial.
Baca Juga: Pendidikan Willie Salim Disorot! Lulusan SMA, Kini Dipolisikan Gegara Konten Rendang
Ancaman Pidana Berdasarkan UU ITE
Willie Salim dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 jo. Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 jo. Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut ini adalah ancaman pasal yang dapat menjeratnya:
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE
Melarang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Baca Juga: Buntut Panjang Konten Rendang: Ramai-ramai Warga Palembang Polisikan Willie Salim
Jika terbukti, pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Lagi Heboh Kasus Rendang Hilang di Palembang, Deddy Coebuzier Malah Jadi Korban Prank Willie Salim
-
Arti Tepung Tawar Perdamaian, Tuntutan Dari Sultan Palembang untuk Willie Salim
-
Willie Salim Ngaku Tak Settingan, Beredar Video Ibu-ibu Ambil Rendangnya Karena Disuruh Polisi
-
Masak Besar Lagi di Semarang, Willie Salim Dicurigai Bobon Santoso Ledek Warga Palembang
-
Konten Rendang Hilang Willie Salim Settingan atau Bukan? Begini Analisa Bobon Santoso
Tag
Terpopuler
- Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
- Setampan Harley-Davidson, Semurah Honda Brio, Pesona Motor Cruiser Ini Bikin Kepincut
- 49 HP Xiaomi yang Siap Kantongi HyperOS 3, Meluncur Kapan?
- Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
- Profil dan Karier Hery Gunadi, Dirut BRI yang Baru
Pilihan
-
Jersey Marselino Ferdinan untuk Fans Cilik Dibawa Kabur, Pelaku Auto Buron Dicari Warganet
-
9 Rekomendasi HP Flagship yang Tak Kalah dari iPhone 16, Terbaik Maret 2025
-
QJMOtor Sudah Realisasikan Investasi Rp 82 Miliar untuk Bangun Pabrik di Cikarang
-
Harga Emas Antam Berbalik Melonjak Hari Ini, Jadi Rp1.769.000/Gram
-
Rizky Ridho Disanjung Eks Penyerang Barcelona, Singgung Masa Depan
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 25 Maret 2025
-
Aksi Mahasiswa di Sumsel: DPRD Janji Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
-
Jadwal Buka Puasa 25 Maret 2025 untuk Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Terungkap, Jejak Digital Anggota Brimob Polda Sumsel di Balik Sabung Ayam Maut Way Kanan
-
Dihantam 3 Laporan di Polda Sumsel, Willie Salim Terancam Hukuman Berat?