SuaraSumsel.id - Konten kreator Willie Salim kini menghadapi ancaman hukum setelah kontennya tentang rendang 200 kg yang hilang di Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, menuai kontroversi.
Sejumlah masyarakat Kota Palembang melaporkan Willie ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk konten kreator Palembang Rondoot, organisasi DPP Gencar, serta tim dari Ryan Gumay Lawfirm.
Mereka menilai bahwa konten tersebut memicu persepsi negatif terhadap masyarakat Palembang, bahkan menimbulkan ujaran kebencian di media sosial.
Ancaman Pidana Berdasarkan UU ITE
Willie Salim dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 jo. Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 jo. Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut ini adalah ancaman pasal yang dapat menjeratnya:
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE
Melarang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Baca Juga: Pendidikan Willie Salim Disorot! Lulusan SMA, Kini Dipolisikan Gegara Konten Rendang
Jika terbukti, pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
Mengatur larangan mendistribusikan informasi yang bersifat pencemaran nama baik atau fitnah.
Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Pasal 45 Ayat 3 UU ITE
Menguatkan ketentuan terkait pencemaran nama baik di media elektronik.
Ancaman hukumannya sama dengan Pasal 27 Ayat 3, yakni 4 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang diajukan, para pelapor beranggapan bahwa konten Willie Salim telah menimbulkan persepsi buruk terhadap warga Palembang.
Tag
Berita Terkait
-
Pendidikan Willie Salim Disorot! Lulusan SMA, Kini Dipolisikan Gegara Konten Rendang
-
Buntut Panjang Konten Rendang: Ramai-ramai Warga Palembang Polisikan Willie Salim
-
Gubernur Sumsel Marah Besar: Saya Tidak Rela Nama Palembang Dirusak karena Konten Daging Sepanci
-
Jadwal Imsakiyah 23 Maret 2025 di Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 22 Maret 2025
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
10 Pilihan Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan Cicilan di Bawah Rp 3 Juta
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul