Dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat sudah membeberkan kerugian materil dan imateril–yang berangkat dari rasa sakit emosional serta hilangnya hak atas kesehatan dan udara bersih.
Saksi fakta lain yang dihadirkan dalam persidangan adalah Sapta Ananda Proklamasi, Senior Data Strategist dari Greenpeace Indonesia, yang turut menjadi penggugat intervensi dalam perkara ini.
Dalam kesaksiannya, Sapta mengungkap fakta mencengangkan tentang kondisi ekosistem gambut di area konsesi tiga perusahaan tergugat.
Ia menjelaskan bahwa lokasi konsesi tersebut berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL), sebuah kawasan yang seharusnya tetap basah untuk mencegah kebakaran.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025
Namun, temuan Greenpeace menunjukkan adanya kanal-kanal drainase yang mengeringkan lahan gambut, membuat lanskap tersebut semakin rentan terhadap kebakaran berulang.
Selain itu, Sapta juga memaparkan luas area terbakar yang terjadi di dalam konsesi ketiga perusahaan, menyoroti bagaimana praktik pengelolaan yang buruk telah berkontribusi terhadap bencana kabut asap yang merugikan masyarakat luas.
Kesaksiannya menjadi salah satu kunci dalam mengungkap keterkaitan antara kebakaran lahan dan aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam kurun 2001-2020, luas area terbakar di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau setara 92 persen dari total areal terbakar di KHG SSSL.
Dari angka tersebut, sebanyak 46 persen di antaranya atau 217 ribu hektare terjadi dalam periode 2015-2020. Kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas 175 ribu hektare.
Baca Juga: Kilang Pertamina Plaju Bangun Dermaga untuk Konservasi Gajah Sumatera, Begini Manfaatnya
Namun, ia urung bersaksi lantaran pihak kuasa hukum tergugat menolak kehadiran Sapta selaku saksi fakta, serta menyatakan akan meninggalkan ruang persidangan.
Berita Terkait
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
-
Terjerat Kasus Suap, Ferlan Juliansyah Ternyata Punya Utang Fantastis Rp1,2 Miliar
Tag
Terpopuler
- Seharga Motor 125cc: Ini 5 Opsi Mobil Bekas yang Mewahnya Sekaliber Innova per Maret 2025
- Semurah Suzuki S-Presso tapi Mesin Setangguh Ertiga: Mobil Bekas SUV Ini Layak Dilirik
- Harga Setara Vespa Sprint, Performa Motor Listrik Ini Jauh Ungguli Xmax
- Jakarta Premium Outlets Resmi Dibuka, Jadi Destinasi Belanja Baru Jelang Lebaran
- Xiaomi Indonesia Rilis Redmi Pad SE 8.7, Tablet Murah Ukuran Mini Cocok untuk Pelajar
Pilihan
-
Asing "Mudik" Duluan, Gondol Uang Triliunan dari RI
-
Head to Head Patrick Kluivert vs Dragan Talajic, Duel Magis Tangan Eropa
-
Ngojol Pontang-panting, Grab Hanya Kasih BHR Mulai Rp50 Ribu ke Driver
-
5 Hero Fighter Gold Lane Terbaik di Mobile Legends, Andalan Maret 2025
-
Penyebab IHSG Sulit Menguat Hari Ini, Imbas Pengumuman Penting Danantara?
Terkini
-
Willie Salim Terancam 6 Tahun Penjara, Konten Rendang Berujung Laporan UU ITE
-
Pendidikan Willie Salim Disorot! Lulusan SMA, Kini Dipolisikan Gegara Konten Rendang
-
Buntut Panjang Konten Rendang: Ramai-ramai Warga Palembang Polisikan Willie Salim
-
Gubernur Sumsel Marah Besar: Saya Tidak Rela Nama Palembang Dirusak karena Konten Daging Sepanci
-
Solusi Pembelanjaan dan Mudik Lebaran Bebas Ribet, Cukup Bayar Pakai BRIZZI dari BRI