SuaraSumsel.id - Haji Halim Ali, pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Sumsel resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen lahan Tol Palembang-Jambi. Di usianya yang sudah menginjak 87 tahun, pria yang merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia harus menjalani masa penahanan di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang.
Pada Senin (10/3/2025), Haji Halim tiba di Kejati Sumsel dengan menggunakan ambulans. Puluhan jaksa dan petugas medis mengawal ketat kedatangannya. Ia tampak diturunkan dengan ranjang pasien sambil membawa tabung oksigen yang sebelum akhirnya dibawa masuk untuk pemeriksaan.
Dalam prosesnya, Haji Halim menolak diperiksa oleh penyidik. Sikapnya tersebut membuat tim Kejati Sumsel mengambil langkah tegas dengan langsung melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Karena tersangka menolak diperiksa, maka penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan di Rutan Kelas 1A Palembang," tegas Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi.
Baca Juga: Dibawa Paksa dengan Ambulans, Haji Alim Akhirnya Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Haji Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama Amin Mansyur (mantan pegawai BPN Muba) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga kuat memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi terkait pengadaan tanah tol demi mendapatkan keuntungan besar dalam proses ganti rugi lahan.
Roy Riyadi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Haji Halim Ali dan Amin Mansyur dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Kami menetapkan HA dan AM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Keduanya dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat mengingat usia Haji Halim yang sudah 87 tahun, serta statusnya sebagai pengusaha kaya raya di Sumatera Selatan. Meski usianya sudah senja, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Haji Alim Ogah Diperiksa, Hingga Langsung Ditahan Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Sunan Kalijaga Semprot Pengacara dr Reza Gladys: Nikita Mirzani Tidak Kebal Hukum
- Kenapa Dokter Richard Lee Sembunyikan Status Mualaf Selama 2 Tahun? Ini Alasannya
- Eliano Reijnders: Tristan Gooijer Menuju Indonesia
- Nikita Mirzani Dipenjara, Sikap Karyawan Gelar Makan Bersama Disorot
Pilihan
-
4 Pemain Timans Indonesia Terancam Absen Lawan Bahrain, Ini Daftarnya
-
Dear Prabowo, George Soros Mulai Acak-acak Ekonomi RI Lagi Lewat Investor Asing, Waspada!
-
Aksi Pencurian Gas Elpiji di Solo Digagalkan, Pelaku Asal Malang Tertangkap
-
Perbandingan Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain Era STY dan Patrick Kluivert, Siapa Lebih Kuat?
-
Sosok Ego Syahrial, Eks Dirjen Migas Diperiksa dalam Dugaan Mega Korupsi Pertamina
Terkini
-
5 Fakta Haji Halim Ali: Crazy Rich Sumsel, Tajir Melintir tapi Terjerat Korupsi Lahan Tol
-
Sudah Crazy Rich, Mengapa Haji Halim Ali Terjerat Korupsi Demi Uang Ganti Rugi Tol?
-
Dari Bisnis Besar hingga Skandal Lahan Tol, Ini Fakta Mengejutkan Haji Halim Ali
-
BRI Siapkan Mudik Gratis Lebaran 2025: Ribuan Pemudik Bisa Pulang Kampung!
-
Modus Haji Halim Ali Ubah Lahan Hutan Negara Jadi Milik Pribadi Demi Uang Ganti Tol