SuaraSumsel.id - Pengusaha tajir asal Palembang, Sumatera Selatan Haji Alim, yang dikenal sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Haji Halim terseret dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen lahan proyek Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektar.
Haji Alim menolak diperiksa saat saat tiba di Kejati Sumsel. Sikapnya itu justru membuat penyidik bertindak tegas dengan langsung menahannya di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Haji Alim tiba di Kejati Sumsel pada Senin (10/3/2025) dengan menggunakan ambulans. Ia dikawal puluhan jaksa dan petugas medis.
Namun, bukannya menjalani pemeriksaan, Haji Alim justru menolak untuk diperiksa oleh penyidik. Melihat hal ini, tim penyidik langsung melakukan upaya paksa dengan menahannya.
Baca Juga: Haji Alim Ogah Diperiksa, Hingga Langsung Ditahan Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol
"Kami melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Palembang," tegas Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi kepada awak media.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejari Musi Banyuasin yang menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan lahan jalan tol Betung-Tempino Jambi. Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang dan Musi Banyuasin, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Haji Alim (HA) – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, pengusaha ternama di Palembang dan Amin Mansyur (AM) – Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.
Keduanya diduga bekerja sama dalam pemalsuan dokumen tanah guna memperoleh keuntungan besar dalam proses ganti rugi lahan proyek tol.
"Kami menetapkan HA dan AM berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Roy Riyadi.
Haji Alim dan Amin Mansyur diduga melanggar aturan hukum terkait tindak pidana korupsi. Berdasarkan penyelidikan, mereka terlibat dalam pemalsuan dokumen yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Seberapa Kaya Haji Halim Ali? Pengusaha Sumsel Tersangka Korupsi Jalan Tol
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijerat dengan hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Siapa Haji Alim? Konglomerat Palembang Bergelar Kemas, Punya Banyak Istri, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Terkuak! Alasan di Balik Crazy Rich Halim Ali Masuk Bui
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Profil Endre Saifoel, Mantan Anggota DPR RI Asal Sumbar Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
Legal atau Ilegal? Ini Fakta JULO, Pinjol Resmi yang Sudah Terdaftar OJK
-
Viral Sampah Saat Kunjungan Prabowo, Senator Desak Evaluasi Tata Lingkungan
-
Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Opla dan Cetak Sawah Baru Sumsel
-
Buku Ajar Gajah Sumatra Diperkenalkan di SD OKI: Edukasi Satwa Dilindungi