Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 10 Maret 2025 | 18:04 WIB
Haji Halim Ali, pengusaha ternama Sumsel [website badan wakaf]

SuaraSumsel.id - Pengusaha tajir asal Palembang, Sumatera Selatan Haji Alim, yang dikenal sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Haji Halim terseret dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen lahan proyek Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektar.

Haji Alim menolak diperiksa saat saat tiba di Kejati Sumsel. Sikapnya itu justru membuat penyidik bertindak tegas dengan langsung menahannya di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Haji Alim tiba di Kejati Sumsel pada Senin (10/3/2025) dengan menggunakan ambulans. Ia dikawal puluhan jaksa dan petugas medis.

Namun, bukannya menjalani pemeriksaan, Haji Alim justru menolak untuk diperiksa oleh penyidik. Melihat hal ini, tim penyidik langsung melakukan upaya paksa dengan menahannya.

Baca Juga: Haji Alim Ogah Diperiksa, Hingga Langsung Ditahan Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol

"Kami melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Palembang," tegas Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi kepada awak media.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejari Musi Banyuasin yang menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan lahan jalan tol Betung-Tempino Jambi. Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang dan Musi Banyuasin, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Haji Alim (HA) – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, pengusaha ternama di Palembang dan Amin Mansyur (AM) – Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.

Pengusaha ternama Sumsel Haji Halim Ali penuhi panggilan Kejari Sumsel [ist]

Keduanya diduga bekerja sama dalam pemalsuan dokumen tanah guna memperoleh keuntungan besar dalam proses ganti rugi lahan proyek tol.

"Kami menetapkan HA dan AM berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Roy Riyadi.

Haji Alim dan Amin Mansyur diduga melanggar aturan hukum terkait tindak pidana korupsi. Berdasarkan penyelidikan, mereka terlibat dalam pemalsuan dokumen yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Seberapa Kaya Haji Halim Ali? Pengusaha Sumsel Tersangka Korupsi Jalan Tol

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijerat dengan hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More