Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 07 Maret 2025 | 20:21 WIB
Haji Halim Ali saat menerima kunjungan mantan presiden Joko Widodo

Namun ternyata perusahaan tetap berupaya mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan tol dengan cara lain. Atas saran Amin Mansyur, ia diduga membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah, yang kemudian turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat.

Ganjar Pranowo silaturahmi bersama dengan pengusaha kaya Haji Halim [dok]

Tim penyidik Kejari Muba yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan tanah negara dengan status bekas kawasan hutan. "Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol Palembang-Betung," ungkap Roy.

Sehingga penyidik menyakini PT SMB menguasai dan mengelola lahan kebun seluas lebih dari 900 hektare tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU yang sah. Sebagian dari lahan ini termasuk dalam area yang diklaim untuk mendapatkan uang ganti rugi tol.

Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim bersama Amin Mansyur diduga membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah, yang kemudian turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat.

Baca Juga: Benarkah Pengusaha Haji Halim Tersangka? Kasus Korupsi Tol Baleno Terungkap

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan tanah negara dengan status bekas kawasan hutan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol Palembang-Betung.

Load More