Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 07 Maret 2025 | 06:06 WIB
Ganjar Pranowo silaturahmi bersama dengan pengusaha Sumsel Haji Halim [dok]

Sehingga penyidik menyakini PT SMB menguasai dan mengelola lahan kebun seluas lebih dari 900 hektare tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU yang sah. Sebagian dari lahan ini termasuk dalam area yang diklaim untuk mendapatkan uang ganti rugi tol.

Saat ini, Amin Mansyur telah ditahan pihak Kejari.

"Adapun tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Diantara Macet dan Rindu Kampung: Jalan Tol Palembang-Betung Jadi Asa Pemudik

Load More