SuaraSumsel.id - Nama pengusaha kaya asal Sumatera Selatan, Haji Halim kembali menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Nama Haji Halim disebut karena diketahui sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama Amin Mansyur yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera sejak 2014. Namun, proyek ini sempat tersendat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang disebut dimiliki oleh Haji Halim.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMB, yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.Secara hukum, HGU merupakan hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara jika diperlukan untuk kepentingan pembangunan.
Baca Juga: Diantara Macet dan Rindu Kampung: Jalan Tol Palembang-Betung Jadi Asa Pemudik
"Gugatan ini sebenarnya sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, tetapi anehnya tetap dimenangkan oleh PT SMB. Ketika Pemkab Muba berupaya mengajukan banding, mereka justru mencabut upaya hukum pada batas akhir, menyebabkan putusan PTUN menjadi inkrah," ungkap Roy dalam konfrensi pers, Kamis (6/2/2025)
Pada 2024, Pemerintah menetapkan perubahan penetapan lokasi (penlok) dengan area yang lebih luas. Menanggapi hal tersebut, Haji Halim mengajukan klaim atas dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal yang diakui sebagai miliknya.
"Padahal, pihak BPN telah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara," ujar Roy menjelaskan
Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim diduga bersama-sama dengan Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Mubamengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), namun setelah diteliti, sertifikat tersebut tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba.
Namun ternyata perusahaan tetap berupaya mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan tol dengan cara lain. Atas saran Amin Mansyur, ia diduga membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah, yang kemudian turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat.
Baca Juga: Tol Palembang-Betung Belum Tuntas, Simpang Betung Masih Jadi Momok Mudik!
Tim penyidik Kejari Muba yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan tanah negara dengan status bekas kawasan hutan. "Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol Palembang-Betung," ungkap Roy.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
Legal atau Ilegal? Ini Fakta JULO, Pinjol Resmi yang Sudah Terdaftar OJK
-
Viral Sampah Saat Kunjungan Prabowo, Senator Desak Evaluasi Tata Lingkungan
-
Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Opla dan Cetak Sawah Baru Sumsel
-
Buku Ajar Gajah Sumatra Diperkenalkan di SD OKI: Edukasi Satwa Dilindungi