Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 04 Februari 2025 | 19:56 WIB
pengecer elpiji 3 kilogram bisa berjualan kembali asalnya menjadi sub pangkalan. [Dok.Isimewa]

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan memastikan Pertamina akan mematuhi regulasi termasuk perubahannya. Sampai dengan 4 Februari 2025, Pertamina masih menunggu terbitnya regulasi terbaru.

Nikho juga memastikan sembari menunggu regulasi tersebut, pihaknya akan melayani pembelian di pangkalan dengan katagori sub pangkalan. "Ini kebijakan baru dari Pemerintah, sambil menunggu regulasinya, pengecer kami layani pembeliannya di pangkalan dengan kategori sub pangkalan," ucapnya kepada Suara.com, Selasa (4/2/2025) sore.

Load More