SuaraSumsel.id - Dua orang pria mucikari memperjual belikan anak di bawah umur guna melayani pria hidung belang ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua pria tersebut bernama Dedi Supriyadi (24), warga jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, dan Febriansyah (22), warga jalan Seroja, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, membenarkan pihaknya mengamankan dua pria mucikari yang memperjual belikan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang.
“Untuk korbannya seorang perempuan anak dibawah umur yakni inisial FW (15), kedua pelaku menawarkan jasa FW untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi Me Chat,” ungkap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, saat konferensi pers di Polda Sumsel, pada Jumat (22/11/2024)
Kedua pelaku saat berada di Jalan Puncak Sekuning, tepatnya di Red Door Sriwijaya Premier, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Jumat (1/11/2024) tengah malam.
Penangkapan kedua pelaku mucikari tersebut, menurut Anwar, berawal dari unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, mendapati informasi bahwa adanya mucikari yang memperjual belikan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang. Mendapati informasi itu, lalu anggota unit PPA melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pria hidung belang melalui aplikasi Me Chat.
“Di aplikasi Me Chat itu, terjadi komunikasi tawaran harga antara dua mucikari dan anggota yang menyamar, lalu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 300 ribu, untuk korban FW bekerja disuruh melayani atau berhubungan badan dengan lokasi di penginapan Red Door Sriwijaya Premier,” ucapnya.
Setelah terjadi kesepakatan tersebut, lanjut Anwar, anggota PPA yang menyamar langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) penginapan Red Door.
“Ketika berada di TKP, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku mucikari ini serta korban. Selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Resep Rahasia Astra Guna Pembangunan Berkelanjutan Kampung 13 Ulu Palembang
Kedua pelaku dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 Jo pasal 2, pasal 12 Jo pasal 2 UU no. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah,”ucapnya.
Berita Terkait
-
Resep Rahasia Astra Guna Pembangunan Berkelanjutan Kampung 13 Ulu Palembang
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Wajib Dikunjungi! Palembang Luncurkan 143 Event Wisata Menarik Tahun 2025
-
Grand Launching Charming Events Palembang 2025: 130 Event Meriahkan Kota
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Viral Pelajar SMP Palembang Keluhkan Menu MBG Nasi Lauk Pempek: Dak Maju!
-
Mau Lapor Masalah? Gunakan SP4N-LAPOR! Pemprov Sumsel Janji Tindak Cepat Aduan Warga
-
Selebgram Palembang Disiksa dan Diancam Anak Pengusaha Sawit Sumsel, Kasusnya Bikin Geger
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!