SuaraSumsel.id - Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang dugaan korupsi jaringan gas alias jargas.
Kehadiran Harnojoyo bersama dengan mantan seketaris daerah (Sekda) Harobin Mustafa karena sidang dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (21/10/2024).
Majelis Hakim mengingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan hendaknya memberikan keterangan yang benar karena telah bersumpah. Sehingga jika sanksi tersebut berbohong maka bisa divonis dengan penjara 12 tahun. “Jika berbohong akan ada sanksi pidana berupa ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kasus ini bermula dari terdakwa Ahmad Nopan mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Wali kota Palembang Harnojoyo saat menjabat.
Pada proyek tersebut Ahmad Nopan bertindak sebagai pengguna anggaran dan ketiga lainnya selaku PPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp 21,8 miliar atau 98,86 persen dari yang diajukan.
Pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian langsung. Yang seharusnya dilakukan dengan metode pelelangan.
Akibat kebijakan ini maka bertentangan dengan hukum. Dalam pengadaan material dan pekerjaan instalasi jargas keempat terdakwa melakukan pemotongan sehingga perbuatan keempat terdakwa telah menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan, senilai Rp 1,8 miliar.
Perbuatan terdakwa menguntungkan suatu korporasi senilai Rp 2,1 miliar sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
Baca Juga: Simfoni Digital di Genggaman, Bank Sumsel Babel Wujudkan Kehidupan Lebih Mudah
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat merugikan negara senilai Rp 3,9 miliar dengan pidana pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Ketiga saksi tersebut, mantan Wako Palembang dua periode Harnojoyo, eks Sekda Palembang Herobin Mustafa dan Dadang.
Hingga berita ini diturunkan majelis hakim menskor sidang sementara dugaan korupsi tersebut.
Berita Terkait
-
Simfoni Digital di Genggaman, Bank Sumsel Babel Wujudkan Kehidupan Lebih Mudah
-
Jembatan Ampera Bersinar dengan Lampu Songket, Palembang Makin Cantik!
-
Pj Gubernur Sumsel dan Dirut Pusri Bahas Proyek Strategis, Palembang New Port Jadi Sorotan
-
Countdown Debat Pilkada Palembang: Ini Bocoran Materi yang Akan Diperdebatkan
-
Ratusan Ribu Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Sumsel, Siap Digunakan Pemilih
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT
-
Long Weekend Mei 2026 ke Danau Ranau? Ini Rute, Budget, dan Penginapan Terbaru yang Banyak Dicari
-
Fantastis, 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Disebut Bisa Putar Ekonomi hingga Miliaran Rupiah
-
Long Weekend di Palembang? Ini 7 Kafe dengan WiFi Cepat yang Lagi Favorit buat Nongkrong
-
Terungkap, Ini Penyebab Ayah di Palembang Ditikam Berkali-kali Saat Pangku Anak di Angkot