SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah mengungkap kasus illegal mining yang merugikan negara mencapai Rp 556 miliar di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengungkapkan jika tersangka yang melakukan aktifitas illegal mining atau penambangan di wilayah Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim ialah BC.
"Atas peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan oleh penyelidik Ditresksimsus Polda Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan membuat laporan Polisi Model A," katanya
Penyidik juga menelusuri keberadaan aset milik yang bersangkutan yang duitnya diduga dibeli dari hasil kejahatan yang dilakukannya dalam kurun waktu 2021-2024.
Baca Juga: Eks Wali Kota Harnojoyo Bersaksi di Korupsi Jargas, Terancam Penjara 12 Tahun
Sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah aset yang bergerak maupun tidak bergerak dari tersangka senilai Rp13 miliar.
Pengungkapan itu mendasari laporan Polisi Nomor : LP / A / 62 / X / Res. 2.6 / 2024 / SPKT. Ditreskrimsus / Polda Sumsel, tanggal 12 Oktober 2024.
Kronologi nya pada Senin 5 Agustus 2024 saat dilakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim ditemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara illegal di wilayah itu.
Penyidik pun kemudian mencari keberadaan aset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan sejak kurun waktu dari tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus 2024.
Penyidik telah mengamankan aset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan dengan total nilai aset yang diamankan kurang lebih Rp13 miliar.
Baca Juga: Simfoni Digital di Genggaman, Bank Sumsel Babel Wujudkan Kehidupan Lebih Mudah
Tersangka BC laki-laki 33 tahun wiraswasta asal Seleman, Wiraswasta, Alamat Seleman Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Baru No. 13 RT/RW. 002/005 Kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim.
Satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Raya Air Paku Kelurahan, Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, serta satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Desa Seleman Kampung 1 Kecamatan Tanjung Agung.
Barang bukti lainnya, satu unit rumah dua lantai Type Dorado Perumahan Grand Resort Blok G1A Kelurahan Alang- Alang Lebar Kecamatan Alang- Alang Lebar Kota Palembang, serta satu unit R4merk Toyota Land Cruiser warna hitam No.Pol B 1007 VJF.
Satu unit R2 merk yamaha Fazio warna biru No. Pol B 6011 XW, satu unit R2 sport merk Ducati warna merah hitam tanpa plat, satu unit R2 merk yamaha 125 ZR warna kuning tanpa plat, serta satu unit R2 merk yamaha Nmax warna biru No. Pol F 2606 CY.
Satu unit R4 merk Marcedes Benz warna hitam No. Pol BG 385 EL, satu unit R4 merk Porce warna putih No. Pol B 2830 XV, satu unit R4 merk honda HRV warna hitam tahun 2022 No. Pol B 1139, dan TJG, satu unit R2 merk VMC warna cream tanpa plat, serta satu unit R2 merk honda Supra warna merah tanpa plat, satu unit R2 merk yamaha R1 warna putih hitam tanpa plat, satu unit R2 merk kawasaki Ninja ZX 25 warna merah tanpa plat.
Dua unit sepeda merk Camp dan Polygon, satu unit sepeda listrik merk United warna silver hitam, satu bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120803876 atas nama BOBI CANDRA periode tanggal 01 Januari 2021 s/d 26 September 2024, serta satu bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI No. Rekening : 012801001143560 atas nama Bobi Candra periode transaksi tanggal 01 November 2022 s/d 14 Oktober 2024.
Ada satu bundel print out rekening koran Bank BNI TAPLUS No. Rekening :5555444755 atas nama Bobi Candra periode tanggal : 30 Juni 2022 s/d 08 Oktober 2024, serta satu bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI No Rekening : 573101020348535 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 01 Agustus 2022 s/d 31 Oktober 24.
Setelah itu, satu bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening : 14.201.002.007 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 21Desember 2023 s/d 1 Oktober 2024, serta satu bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening :21.201.000.777 atas nama Dewa Thomas periode tanggal 4 Juli 2022 s/d 1 Oktober 2024.
Satu bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120836707atas nama Dewa Thomas periode tanggal 01 Januari 2022 s/d 24 September 2024. Satu unit TV Merk Toshiba 65 Inchi dan satu set PS 5 Merk Sony warna putih.
Tersangka dikenakan pasal 3 pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal setiap orang yang melakukan usaha penimbunan tanpa melakukan dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Melansir ANTARA, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan Ahli TPPU, berkoordinasi lanjutan dengan PPATK, melakukan pencarian terhadap asset bergerak dan tidak bergerak lainnya serta berkoordinasi dengan JPU.
Berita Terkait
-
Peluang Karier! Lowongan Kerja Pertambangan Gaji Tinggi Menanti
-
Dari Setoran Hingga Tembakan: Polisi di Lingkaran Tambang Ilegal
-
Dari Hilirisasi Hingga Komitmen Lingkungan, Strategi Keberlanjutan MIND ID Diakui Dunia
-
Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Iskandar Diketahui Punya Beberapa Properti dan Mobil
-
MIND ID Tingkatkan Akses Kesehatan Masyarakat di Area Tambang Sepanjang 2024
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
SKK Migas dan Medco E&P Bangun Kemandirian Masyarakat: Ribuan Warga Sumsel Rasakan Manfaat
-
Kembali Hadir Program BRImo FSTVL 2024, Periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Maret 2025!
-
Buntut Penganiayaan Dokter Koas, FK Unsri Istirahatkan Lady Aurelia
-
Lina Dedy dan Lady Diperiksa 12 Jam, Ungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan
-
Viral Pemukulan Mahasiswa Koas Kedokteraan Unsri, Rektor Mengecam Hal Ini