Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 10 September 2024 | 14:48 WIB
Kabag Humas Polda Sumsel AKBP Sunaryo [sumselupdate.com]

“Makanya dititip di sini, itu tidak bisa ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan,” tegasnya.

LPKS ini berupa perawatan. “Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun sudah putus sidang tadi,” ujarnya menjelaskan.

Load More