SuaraSumsel.id - Mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa atau dikenal dengan SANTAN dengan tahun anggaran 2021.
Saat itu, Richard menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady yang mengatakan jika penyidik pidana khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pada pemeriksaan pada Senin (19/8/2024), penyidik menetapkan empat tersangka diantaranya Richard Cahyadi. "Tim Kejaksaan sudah menetapkan tersangka terhadap RC, selaku Kepala Dinas PMD, MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa serta saudara MA," ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Insentif RT/RW Palembang Naik Rp1 Juta, Pemkot Gelontorkan Rp5 Miliar Per Bulan
Terhadap tersangka MZ, MA dan RD telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Pakjo Palembang dalam perkara dugaan korupsi jaringan internet desa di Muba.
Ia menjelaskan jika pada Tahun 2021, sebanyak 137 Desa menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN.
Setiap desa diwajibkan menganggarkan Rp 22,5 juta sehingga terkumpul Rp2,7 miliar. Dalam penyelidikannya, aplikasi tersebut hanya memakan biaya Rp5 juta.
Diketahui sebanyak Rp 2.1 miliar mengalir kepada pihak PMD. Penyidik juga menemukan jika dalam pengadaan tersebut tidak dilakukan sosialisasi pada publik.
"Penyidik juga menemukan jika aplikasi tersebut kini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat desa, Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia jasa aplikasi tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Viral! Detik-Detik Siswa SMA Ogan Ilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT RI
Dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Musi Banyuasin agar desa mengalokasikan dana pada program tersebut.
Para tersangka diancam melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Upayakan Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
-
Kekayaan Gubernur Herman Deru di LHKPN, Minta CPNS Tiru Semangat Leluhur Usir Penjajah Pakai Bambu Runcing
-
Tunggu Proses Verifikasi, Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Bisa Dibuka Lagi
-
Bantu Korban Banjir, Pemprov DKI Kirim 7 Ton Beras ke Bekasi
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI 2025 Ludes dalam Hitungan Jam, Masyarakat Tak Kebagian Bisa Cek Ini
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung April 2026, Ini Progres Terbarunya
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2025: Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Sedekah Kuota Ramadan! Tri Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Hanya dengan Satu Klik
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir 13 Ramadan 1446 H
-
Sindikat Solar Subsidi Terbongkar, Kakak Beradik Ditangkap Saat Beraksi di SPBU Palembang