SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), memvonis mati Eeng Praza, terdakwa pembunuhan satu keluarga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eeng Praza dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang vonis di PN Muba, Selasa (17/7/2024).
Dalam putusan yang dibacakan di depan Jaksa Penuntut Umum Kejari, Muba Armein Ramdhani dan terdakwa Eeng Praza, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair.
Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa satu keluarga.
Terdawa Eeng Praza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa.
Setelah membacakan vonis, hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan penuntut umum tanggapannya mengenai putusan itu.
"Setelah dibacakan putusan ini saudara punya hak untuk menerima atau pikir pikir atau langsung melakukan penyerahan ke PH-nya," tanya hakim.
Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa mengambil sikap dengan pikir-pikir. JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Pada sidang sebelumnya juga Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba Armein Ramdhani menuntut terdakwa dengan hukuman mati. (ANTARA)
Baca Juga: Pelarian Berakhir! Pelaku Ketiga Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Serahkan Diri
Berita Terkait
-
Pelarian Berakhir! Pelaku Ketiga Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Serahkan Diri
-
Terkuak! Pengakuan Istri Pembunuh Pegawai Koperasi yang Dicor
-
Usut Dana KUR Rp 1 Miliar, Kejari Muba Bongkar Modus Pemalsuan Data Nasabah
-
Kejari Muba Sidik Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Bank Plat Merah
-
Akun IG Terduga Pembunuh Pegawai Koperasi Banjir Komentar Pedas Netizen!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur
-
LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya