SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), memvonis mati Eeng Praza, terdakwa pembunuhan satu keluarga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eeng Praza dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang vonis di PN Muba, Selasa (17/7/2024).
Dalam putusan yang dibacakan di depan Jaksa Penuntut Umum Kejari, Muba Armein Ramdhani dan terdakwa Eeng Praza, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair.
Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa satu keluarga.
Terdawa Eeng Praza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa.
Setelah membacakan vonis, hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan penuntut umum tanggapannya mengenai putusan itu.
"Setelah dibacakan putusan ini saudara punya hak untuk menerima atau pikir pikir atau langsung melakukan penyerahan ke PH-nya," tanya hakim.
Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa mengambil sikap dengan pikir-pikir. JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Pada sidang sebelumnya juga Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba Armein Ramdhani menuntut terdakwa dengan hukuman mati. (ANTARA)
Baca Juga: Pelarian Berakhir! Pelaku Ketiga Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Serahkan Diri
Berita Terkait
-
Pelarian Berakhir! Pelaku Ketiga Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Serahkan Diri
-
Terkuak! Pengakuan Istri Pembunuh Pegawai Koperasi yang Dicor
-
Usut Dana KUR Rp 1 Miliar, Kejari Muba Bongkar Modus Pemalsuan Data Nasabah
-
Kejari Muba Sidik Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Bank Plat Merah
-
Akun IG Terduga Pembunuh Pegawai Koperasi Banjir Komentar Pedas Netizen!
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani
-
Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
-
Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam
-
Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lewat Sholat Istisqa di Tengah Kemarau
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan