Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 17 Juli 2024 | 20:22 WIB
Eeng, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Muba, divonis hukuman mati. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba),  memvonis mati Eeng Praza, terdakwa pembunuhan satu keluarga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eeng Praza dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang vonis di PN Muba, Selasa (17/7/2024).

Dalam putusan yang dibacakan di depan Jaksa Penuntut Umum Kejari, Muba Armein Ramdhani dan terdakwa Eeng Praza, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair.

Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa satu keluarga.

Baca Juga: Pelarian Berakhir! Pelaku Ketiga Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Serahkan Diri

Terdawa Eeng Praza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa.

Setelah membacakan vonis, hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan penuntut umum tanggapannya mengenai putusan itu.

"Setelah dibacakan putusan ini saudara punya hak untuk menerima atau pikir pikir atau langsung melakukan penyerahan ke PH-nya," tanya hakim.

Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa mengambil sikap dengan pikir-pikir. JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Pada sidang sebelumnya juga Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba Armein Ramdhani menuntut terdakwa dengan hukuman mati. (ANTARA)

Baca Juga: Terkuak! Pengakuan Istri Pembunuh Pegawai Koperasi yang Dicor

Load More