SuaraSumsel.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 dicurigai melanggar aturan hukium. Hal ini disampaikan oleh ketua Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang (FKMP) Ahmad Wahyudi Nopri Annas belum lama ini.
Dia menyebutkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, terutama norma dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Pelanggaran tersebut karena dibukanya “jalur khusus” di luar jalur resmi diatur dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021 tersebut," katanya.
Dia mengungkapkan jika mendapat informasi jika Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd mengacu pada 4 jalur yakni jalur zonasi dijatahi 50 persen dari daya tampung, afirmasi 15 persen dari daya tampung, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dari daya tampung dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung atau sisa dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Baca Juga: 17 Kantor BPN di Sumsel Melayani Penerbitan Sertifikat Elektronik
“Pada PPDB tahun 2024 ini tidak ada tes jalur mandiri yang memberikan kewenangan sekolah untuk melakukan tes sekolah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun", ujar Wahyudi.
Indikasi “jalur khusus” dapat dilihat dari beredarnya surat pengunduran diri Kepala Seksi Peserta Didik SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Anang Purnama Kurniawan, S.T. sebagai salah satu pertugas PPDB SMA tahun 2024 pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Alasan pengunduran diri Anang Purnomo karena mendapat tekanan yang dialami dalam menjalankan tugas serta komitmennya terhadap integritas dan aturan yang berlaku. Selain itu, sebagai koordinator pengaduan terkait PPDB, Anang seringkali menimbulkan konflik batin dan masalah keluarga” kata Wahyudi.
Jalur khusus juga membuka peluang adanya penjualan sertifikat prestasi di berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta oleh peserta didik untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di jalur prestasi.
Karena itu pihaknya juga mempertanyakan penundaan daftar ulang PPDB untuk 3 jalur lain: afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, kecuali SMAN Sumsel dan SONS. Sedangkan daftar ulang jalur zonasi dilakukan pada tanggal 3 sampai dengan. 8 Juni 2024.
Baca Juga: Jumlah Pemilih di Pilkada Sumsel 2024 Bertambah Dibanding Pemilu 2024
“Penundaan ini juga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB 2024” ungkap Wahyudi.
Karena itu, ia mendesak dan menuntut agar proses pelaksanaan PPDB tingkat SMA-SMK di Sumatera Selatan Tahun 2024 ditinjau ulang.
Selain itu, FKMP juga meminta Gubernur Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas proses PPDB yang berlaku dan kepada pihak Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel dan pihak penegak hukum lainnya agar segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala dan PLH Dinas Pendidikan Sumsel yang terindikasi telah membentuk “jalur khusus” yang membuat peluang terjadinya pungutan dan sumbangan liar, merugikan peserta didik yang berhak dan telah mencemari dunia pendidikan.
FKPMK pun membuka posko pengaduan PPDB, melakukan aksi unjuk rasa dan mengirim surat laporan ke semua pihak terkait demi penegakan hukum dalam menyelamatkan marwah Pendidikan Indonesia.
Suara.com masih berupaya mengkonfirmasi dugaan kecurigaan dalam penerimaan siswa baru di sekolah tingkat lanjut ini.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga