SuaraSumsel.id - Seorang dokter spesialis di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), DR MY yang sudah berstatus tersangka akhirnya ditahan polisi. Ia menjadi tersangka atas pelecehan istri pasiennya sendiri.
Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK, Rabu (22/05/2024) membenarkan hal tersebut. Bahkan ia memastikan jika penahanan sudah sejak awal pekan ini.
“Senin lalu kita lakukan penahanan, dan tersangka MY hari dibantarkan karena sakit,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Polisi mengamankan dua alat suntik yang sudah terpakai, dan dua ampul 5 ml bekas obat Midazolam dan dua ampul 5 ml bekas obat Asam tranexamat. Penhanan dilakukan setelah penyidik menerima hasil uji lab Puslabfor Mabes Polri atas barang bukti alat suntik yang dipakai tersangka.
Midazolam adalah obat golongan benzodiazepin yang diberikan sebelum operasi guna mengatasi rasa cemas sekaligus membuat rileks.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (22/05/2024) sekitar pukul 22:30 WIB, saat itu terlapor dan suaminya yang merupakan pasien hendak diobservasi sebelum dilakukan rawat inap.
“Pertama disuntikkan ke pasien, dan baru ke korban dengan dalih menyuntikkan vitamin. Dimana saat itu korban tengah hamil dengan usia kandungan empat bulan,” ucapnya menjelaskan.
Saat korban tak sadarkan diri, pelaku menggrayak bagian atas korban dengan kondisi baju yang sudah tersingkap.
"Korban melihat tersangka mengeluarkan alat kelaminnya,” ucap Anwar menjelaskan.
Baca Juga: Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat
Polisi juga sudah mengantongi alat bukti lain berupa hasil visum korban dimana ditemukan lecet di payudara dan bekas suntikan di lengan kanan.
Tersangka dijerat melanggar pasal 6 huruf a dan atau pasal 6 huruf B dan atau pasal 15 ayat (1) huruf B dan Juncto UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Anwar juga merespon terkait munculnya isu perdamaian antara terlapor dr MY dan TAF beberapa lalu, yang menurutnya tidak mempengaruhi proses penyidikan
Anwar menambahkan tidak menutup kemungkinan kalau dokter Myd akan dijemput paksa kalau masih mangkir dalam pemanggilan lanjutan.
Sedangkan kuasa hukum tersangka Assoc (Prof) Bennedi Hay membenarkan jika klainnya tengah berada di luar kota sehingga belum memenuhi pemanggilan lanjutan polisi.
Berita Terkait
-
Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat
-
The All New Citroen C3 Aircross SUV Bidik Palembang Sebagai Pasar Potensial
-
Cuaca Panas 40 Derajat Celcius di Saudi, Kakanwil Kemenag Sumsel Beri Pesan Ini
-
Nandriani Batal Cawawako, PKB Tunjuk Jadi Calon Wali Kota Palembang
-
Puluhan Juta Rugi, 4 Motor Dicuri dari Kosan di Palembang Terekam CCTV
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
BRI Tampil Solid di Semester I 2026, Analis Kompak Bidik Kenaikan Saham BBRI
-
Ratu Dewa Mendadak Lantik Sekda Palembang, Ada Apa dengan Aprizal Hasyim?
-
Sidang Smart Board Chromebook Ungkap Proyek Rp21,21 Miliar Muara Enim Diduga Sudah Diatur
-
Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim
-
Nama Bupati Edison Disebut di Sidang Smart Board, JPU Ungkap Dugaan Aliran Rp3,36 Miliar