SuaraSumsel.id - Aksi pencurian sepeda motor atau curanmor di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) makin menjadi-jadi. Setidaknya empat unit motor mampu digasak oleh dua pelaku pencurian di sebuah rumah kos-kosan yang berada di Jalan Gubernur HA Bastari, 15 Ulu, Palembang.
Aksi yang terjadi tepatnya Perumahan Taman Ogan Permai Genteng Hijau Kost Genteng Hijau Syariah, pada Senin (20/5/2024) mengakibatkan empat motor raib oleh dua pelaku tersebut.
Salah satu pemilik motor Imam mengatakan kejadian itu terjadi di sebuah kosan yang berada di jalan gubernur haji bastari, perumahan Taman Ogan Permai, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan jakabaring palembang, pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Ya pak, saya baru tahu pagi tadi, lihat motor sudah tidak ada. Hebatnya bukan hanya motor saya yang hilang, ternyata 3 orang penghuni kost lainnya pun hilang motor,” ungkap korban Imam, saat diwawancarai wartawan.
Sementara anak pemilik kosan Aisyah Yuliana Maharani (20) membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (20/5).
Para korban yakni Patwa Ramadani kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2642 QAA, warna biru putih tahun 2018, Wulan Fitrah Ananda kehilangan 1 unit motor Honda Scoopy nopol BG 2553 BAU warna biru tahun 2021.
Andre Putra Ren Pratama kehilangan 1 unit motor Honda Beat Street nopol BG 3562 AEQ warna Silver tahun 2023, Imam Ragil Rahmatulah kehilangan 1 unit motor Yamaha R15 nopol BG 2090 VO warna biru tahun 2017.
Aksi pelaku tersebut terekam kamera CCTV dan dari rekaman tersebut pelaku hanya berjumlah dua orang.
“Pelaku ini hanya berdua pak, pertama beraksi mencuri dua motor, setelah itu kelang beberapa menit datang lagi mengambil dua motor lagi,” terangnya.
Baca Juga: Nekat! Pria Bersepeda Ontel Curi Kotak Amal Masjid Nurul Hidayah, Wajah Pelaku Terekam CCTV
“Semoga saja harapan kami pelakunya ditangkap,” tukasnya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, laporan sudah di terima petugas SPKT Polrestabes Palembang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selanjutnya akan di tindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tag
Berita Terkait
-
Nekat! Pria Bersepeda Ontel Curi Kotak Amal Masjid Nurul Hidayah, Wajah Pelaku Terekam CCTV
-
Kloter 6 Terbang ke Madinah, Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2.691 Jemaah
-
11 Pengunjung Karaoke Golden Star Diamankan, Positif Narkoba
-
Pekerja Pabrik di OKI Ditemukan Tewas Terjatuh di Bak Pengolahan Limbah
-
Proyek Strategis Nasional: Jalan Tol Betung - Tempino Segera Rampung
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan